Tentu yang dimaksud tata tertib diatas adalah yang berlaku secara internal di kluster Kota Mandiri. Mengikat anggota penghuni yang tinggal didalamnya, namun tak berlaku terhadap wilayah lain.
Dalam konteks itulah saya punya pengalaman menarik mengorganisir sebuah kluster perumahan. Terutama yang ada hubungan dengan penegakan aturan. Dimana ikatannya cuma berlaku di internal kompleks saya. Dan tidak diluar kluster.
Sekedar info, kebetulan saya tinggal di sebuah Kompleks Perumahan. Dan secara kebetulan pula, saya dipilih oleh warga penghuni untuk duduk di posisi Ketua Paguyuban Kompleks.
Pengalaman saya, amat terasa sekali punya otoritas kuat memegang kendali terhadap seluk beluk kehidupan didalam kompleks. Tentu yang dimaksud mengatur adalah kendali yang sesuai dengan tata tertib yang sudah disepakati bersama.
Isi tata tertib meliputi kewajiban dan hak. Kewajiban ada hubungan dengan ketentuan yang harus dipenuhi atau dilaksanakan oleh warga penghuni. Misal bayar iuran bulanan guna kebutuhan operasional kompleks.
Adapun tentang hak, merupakan fasilitas yang akan diterima penghuni setelah lebih dulu memenuhi kewajiban. Salah satu diantara hak ini ialah warga menerima pelayanan maksimal dari pengurus.
Beberapa waktu lalu, di kompleks perumahan yang saya pimpin lahir ketentuan baru tentang iuran penghuni. Melalui rapat pegurus bersama warga, di ambil keputusan bahwa iuran untuk rumah yang dijadikan kantor naik sebanyak 300 persen.
Alasannya, karena personil yang beraktifitas di dalamnya lebih banyak dibanding penghuni rumah tangga. Jumlahnya bahkan bisa 4 kali lipat. Akibatnya, layanan yang harus diberikan oleh pengurus buat penghuni kantor juga lebih berat.
Untuk ukuran sekelas badan usaha, naik 300 persen sebenarnya masih dalam batas jangkauan. Bayangkan, berapa keuntungan yang didapat setiap bulan. Sementara kenaikan iuran cuma seukuran sekali makan di restoran.
Beberapa badan usaha yang ada di kompleks tidak keberatan. Bahkan mendukung kenaikan 300 persen tersebut. Disamping masih dalam batas wajar, juga dapat menambah honor satpam.
Namun ada satu badan usaha yang menolak. Alasannya, sebagai sesama penghuni komplerks mestinya besar iuran juga sama dengan besaran yang ditarik kepada pemilik yang masuk kategori rumah tangga.