Parkir sembarangan merupakan salah satu masalah yang cukup mengganggu kenyamanan publik, khususnya pejalan kaki atau pengendara atau pengguna jalan.
Jalan umum di perumahan-perumahan, trotoar, dan lahan milik orang lain yang seharusnya menjadi fasilitas untuk pejalan kaki dan pengguna jalan lain supaya dapat bergerak dengan aman dan nyaman, acap kali digunakan oleh kendaraan yang diparkir tanpa izin.
Fenomena ini semakin sering ditemukan di kawasan perkotaan, di mana jumlah kendaraan pribadi yang terus meningkat, dengan kondisi ruang parkir terbatas.
Beragam Kasus Parkir Sembarangan
Masih hangat di ingatan kejadian viral yang terjadi di sebuah SPBU swasta di kota Malang pada tanggal 13 November 2024 lalu, di mana seorang petugas SPBU dengan berani menggembosi ban mobil yang parkir sembarangan di area SPBU sebagai efek jera.
Mobil ini diparkir di area SPBU tanpa izin, bahkan pengendara pun bukan konsumen SPBU.
Hal yang mencengangkan terjadi ketika perbuatan yang dilakukan petugas SPBU ini menuai “logical fallacy” atau argumen tipuan dari si pengendara yang justru menyudutkan dan menyalahkan petugas SPBU. Yang salah merasa benar, yang melakukan tindakan benar justru dipersalahkan.
Karena peristiwa ini viral, serangan netizen pun tak terelakkan. Rame-rame netizen menghujat si pengendara yang tidak punya etika tersebut.
Saya pribadi juga seringkali mengalami sendiri, betapa sulitnya berjalan di trotoar yang seharusnya menjadi hak pedestrian ketika trotoar jalanan di kota justru dipenuhi mobil-mobil instansi yang parkir sepanjang hari hingga jam kantor usai.
Menyusuri trotoar di sepanjang jalan poros kota, di beberapa titik Jalan Jaksa Agung Suprapto Malang sungguh perlu perjuangan. Trotoar beralih fungsi; yang seharusnya berfungsi untuk membantu pedestrian atau pejalan kaki justru harus tergusur oleh mobil-mobil yang memenuhi bahu jalan.
Kantor dan instansi-instansi megah seolah mengiyakan dan mengamini saja tanpa mempertimbangkan pengguna jalan lainnya. Bahkan mobilnya memenuhi trotoar sehingga dengan terpaksa pedestrian berjalan zig zag.
Bagiku yang 'masih' kuat berzig-zag tidak masalah, namun bagi sebagian orang; ibu yang sambil menggendong anaknya, anak-anak sekolah, juga para lansia pasti akan merasa kerepotan. Belum bagi mereka yang harus memanggul bawaannya.
Terkadang kendaraan yang melaju di belakangnya membunyikan klakson bertubi-tubi & memekakkan telinga, juga motor yang nyaris jarang mengurangi kecepatannya saat menyusuri pinggir jalan ini.
Tiada peduli jika membahayakan para pengguna jalan lainnya. Harus lewat mana lagi para pedestrian ini?
Karena mengutamakan kepentingan pribadi, seseorang dengan seenaknya mengabaikan kepentingan banyak orang dan mengganggu pihak lain.
Parahnya, hal seperti ini masih seringkali terjadi di mana saja, kapan saja dan oleh siapa saja.
Parkir sembarangan tak hanya menjadi masalah ruwet di perumahan-perumahan, namun juga di jalanan umum atau di trotoar kota, di area atau lahan pihak lain, juga di tempat-tempat yang tidak seharusnya untuk parkir.
Dampak Negatif Parkir Sembarangan
Mengganggu Kenyamanan
Parkir sembarangan, baik di perumahan, di bahu jalan atau trotoar sangat mengganggu pengguna jalan yang lain.
Trotoar dirancang untuk memberi ruang bagi pejalan kaki untuk berjalan dengan aman, terutama di kota-kota besar dengan tingkat mobilitas yang tinggi.
Ketika kendaraan diparkir di atas trotoar, jalan bagi pejalan kaki menjadi terhalang. Hal ini membuat pejalan kaki terpaksa berjalan di jalan raya, yang tentu saja meningkatkan risiko kecelakaan.
Meningkatkan Kemacetan Lalu Lintas
Parkir sembarangan seringkali berdampak pada kelancaran lalu lintas
Ketika kendaraan diparkir di trotoar atau pinggir jalan, jalur kendaraan menjadi sempit dan mengganggu arus lalu lintas.
Hal ini dapat memicu kemacetan yang lebih parah, karena kendaraan lain terpaksa menghindar atau melintasi jalur yang lebih sempit.
Mengurangi Aksesibilitas
Perumahan padat identik dengan akses jalan yang tidak terlalu lebar, jika ada warga parkir sembarangan maka akan mengurangi aksesibilitas bagi pengguna jalan yang lain.
Trotoar pun demikian, bagi penyandang disabilitas, trotoar merupakan fasilitas yang sangat penting.
Mereka mengandalkan trotoar yang bersih dan bebas hambatan untuk dapat bergerak dengan lancar, terutama yang menggunakan kursi roda atau alat bantu lainnya. Parkir sembarangan menghalangi akses mereka dan bisa menimbulkan kesulitan besar dalam beraktivitas.
Menurunkan Estetika
Parkir sembarangan tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga mencemari pemandangan. Apalagi parkir di jalanan umum dan trotoar.
Trotoar yang penuh dengan kendaraan parkir menjadikan pemandangan kota menjadi tidak rapi dan terkesan tidak teratur. Ini dapat menurunkan daya tarik estetika kota, yang berdampak pada citra kota itu sendiri, terutama bagi wisatawan.
Penyebab Parkir Sembarangan
Parkir sembarangan jelas merupakan pelanggaran terhadap peraturan tentang parkir yang sudah ada. Meskipun sering kali tidak ada pengawasan yang ketat, tindakan ini tetap melanggar hak pengguna jalan dan merusak ketertiban umum.
Pembiaran terhadap perilaku ini bisa menciptakan budaya buruk yang membuat masyarakat kurang patuh terhadap peraturan lalu lintas.
Apa sih yang menjadi penyebab masih banyaknya pelanggaran parkir sembarangan? Yuk kita urai satu per satu, yang antara lain adalah :
Keterbatasan Tempat Parkir
Salah satu penyebab utama parkir sembarangan adalah keterbatasan tempat parkir yang tersedia di kawasan perkotaan.
Dengan semakin banyaknya kendaraan pribadi, banyak pengendara yang kesulitan mencari tempat parkir yang aman dan nyaman, sehingga mereka memilih untuk memarkirkan kendaraan di sembarang tempat, meskipun ini jelas merugikan pengguna jalan lain.
Kurangnya Penegakan Hukum dan Sosialisasi yang Merata
Di beberapa kota, penegakan hukum terhadap parkir sembarangan masih kurang tegas. Hal ini diperburuk dengan kurangnya pengawasan oleh petugas terkait.
Tanpa adanya sanksi yang jelas atau pengawasan yang rutin, pengendara merasa bebas untuk memarkirkan kendaraan mereka sembarangan tanpa takut dihukum.
Minimnya sosialisasi dan papan peraturan yang jelas di area-area larangan parkir juga membuat para pengendara seenaknya memarkirkan kendaraannya.
Kurangnya Kesadaran Masyarakat
Masih banyak pengendara yang belum sadar akan pentingnya menjaga hak pejalan kaki. Mereka seringkali lebih mengutamakan kenyamanan pribadi, meskipun hal tersebut merugikan orang lain.
Tidak jarang pula pengendara merasa bahwa parkir di trotoar tidak akan menimbulkan masalah besar, meskipun sebenarnya tindakan ini dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan orang lain.
Peraturan Pemerintah Tentang Larangan Parkir Sembarangan
Entah mengapa masyarakat kita masih seringkali melanggar peraturan perparkiran yang sudah ada di negeri ini.
Bagi saya pribadi semuanya berakar dari diri sendiri. Kesadaran untuk melakukan hal-hal yang benar harus dari diri sendiri terlebih dahulu.
Melalui tulisan ini, saya merasa perlu mengingatkan kembali hal-hal yang perlu kita lakukan dengan tidak mengganggu pihak lain dan melanggar peraturan.
Mari kita simak peraturan yang sudah ada tentang perparkiran berikut ini.
Peraturan terkait larangan parkir sembarangan di Indonesia umumnya diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Secara khusus, beberapa peraturan yang mengatur parkir sembarangan antara lain ialah:
1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 38 ayat (3): Menyatakan bahwa penggunaan trotoar hanya diperuntukkan bagi pejalan kaki. Trotoar tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain seperti parkir kendaraan.
Pasal 106 ayat (4): Menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk parkir yang tidak diperbolehkan di tempat yang mengganggu atau merugikan pihak lain, seperti di trotoar.
2. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan
Pasal 25: Menjelaskan bahwa parkir kendaraan di jalan harus dilakukan di tempat yang telah ditentukan dan tidak boleh mengganggu kelancaran lalu lintas maupun kenyamanan pejalan kaki.
3. Peraturan Daerah (Perda) tentang Lalu Lintas
Setiap kota atau daerah juga dapat memiliki peraturan daerah yang mengatur lebih lanjut tentang parkir di trotoar.
Misalnya, di Jakarta, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, juga melarang parkir sembarangan di trotoar dan memberikan kewenangan kepada petugas untuk menindak pelanggar.
Sanksi bagi Pelanggar
Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi berupa denda, penilangan, atau pengangkutan kendaraan yang diparkir sembarangan oleh aparat yang berwenang.
Petugas kepolisian atau Satpol PP biasanya bertugas untuk menegakkan peraturan ini di lapangan, termasuk melakukan penindakan bagi kendaraan yang diparkir di trotoar.
Dengan adanya aturan-aturan ini, tujuannya adalah untuk memastikan bahwa jalan umum tetap dapat digunakan oleh pejalan kaki dengan aman, serta menjaga kelancaran lalu lintas baik di jalanan perumahan maupun di jalan raya.
Solusi untuk Mengatasi Parkir Sembarangan
Melihat gambaran maraknya pelanggaran perparkiran, diperlukan penyelesaian atau solusi yang tepat mengatasi polemik yang terus menerus muncul ini.
Beberapa hal yang dirasa perlu mengatasinya antara lain adalah:
Peningkatan Infrastruktur Parkir
Pemerintah perlu meningkatkan jumlah dan kualitas fasilitas parkir, terutama di kawasan-kawasan yang padat kendaraan.
Pembangunan gedung parkir atau fasilitas parkir terintegrasi dengan transportasi umum dapat membantu mengurangi jumlah kendaraan yang diparkir sembarangan.
Bagi perumahan, solusi yang mungkin dapat membantu jika memang rumah tak punya garasi adalah menitipkan mobilnya di instansi-instansi tertentu yang memberikan izin; seperti rumah sakit, parkiran bawah mall terdekat. Hal ini sudah ada dan berlangsung lama di beberapa daerah.
Atau dapat juga warga yang mempunyai akses jalan mudah dan mempunyai lahan kosong yang luas dapat menyewakan pada warga yang tidak mempunyai garasi. Hal ini pun sudah ada di beberapa wilayah yang warganya kreatif dan solutif.
Penegakan Hukum yang Lebih Ketat
Penegakan hukum terhadap pelanggaran parkir perlu ditingkatkan.
Pemasangan kamera pengawas (CCTV) di titik-titik rawan parkir sembarangan, serta pemberian denda atau sanksi yang lebih tegas, dapat memberi efek jera kepada pengendara yang tidak disiplin. Polisi atau petugas parkir juga perlu melakukan patroli secara rutin untuk memastikan peraturan ditaati.
Edukasi dan Sosialisasi kepada Masyarakat
Salah satu langkah penting adalah melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kesadaran terhadap hak pengguna jalan.
Pemerintah dan organisasi masyarakat dapat menggelar kampanye untuk meningkatkan pemahaman tentang bahaya parkir sembarangan dan dampaknya terhadap keselamatan dan kenyamanan bersama.
Pengaturan Parkir di Kawasan Perkotaan
Pemerintah kota bisa mengatur lebih ketat zona parkir di kawasan-kawasan utama dan menyediakan fasilitas parkir yang lebih terjangkau. Misalnya, dengan menggunakan parkir bertingkat atau parkir elektronik yang memudahkan pengendara mencari tempat parkir tanpa harus memarkirkan kendaraan mereka di sembarang tempat.
Parkir sembarangan merupakan masalah pelik khususnya di perkotaan, dampaknya dirasakan oleh para pengguna jalan. Agar tercipta lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan tertib, kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan aparat penegak hukum sangat diperlukan.
Melalui perbaikan infrastruktur, penegakan hukum yang lebih ketat, serta peningkatan kesadaran masyarakat, diharapkan masalah parkir sembarangan ini bisa diminimalisir, dan jalan umum kembali menjadi ruang yang aman bagi para pengguna jalan. Hal yang paling utama adalah harus berawal dari diri sendiri untuk memulai hal-hal yang benar.
"Kemampuan terbesar kita sebagai manusia bukanlah mengubah dunia, tetapi mengubah diri kita sendiri" - Mahatma Gandhi (Yy)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H