Mohon tunggu...
Yayuk Sulistiyowati M.V.
Yayuk Sulistiyowati M.V. Mohon Tunggu... Guru - Pembalap Baru

SOLI DEO GLORIA

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Polemik Parkir Sembarangan di Kawasan Perkotaan

18 November 2024   10:30 Diperbarui: 18 November 2024   16:04 426
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambaran mobil parkir di jalan umum dan trotoar membuat pedestrian terganggu | Dokumentasi pribadi

Dengan semakin banyaknya kendaraan pribadi, banyak pengendara yang kesulitan mencari tempat parkir yang aman dan nyaman, sehingga mereka memilih untuk memarkirkan kendaraan di sembarang tempat, meskipun ini jelas merugikan pengguna jalan lain.

Kurangnya Penegakan Hukum dan Sosialisasi yang Merata

Di beberapa kota, penegakan hukum terhadap parkir sembarangan masih kurang tegas. Hal ini diperburuk dengan kurangnya pengawasan oleh petugas terkait.

Tanpa adanya sanksi yang jelas atau pengawasan yang rutin, pengendara merasa bebas untuk memarkirkan kendaraan mereka sembarangan tanpa takut dihukum.

Minimnya sosialisasi dan papan peraturan yang jelas di area-area larangan parkir juga membuat para pengendara seenaknya memarkirkan kendaraannya.

Kurangnya Kesadaran Masyarakat

Masih banyak pengendara yang belum sadar akan pentingnya menjaga hak pejalan kaki. Mereka seringkali lebih mengutamakan kenyamanan pribadi, meskipun hal tersebut merugikan orang lain.

Tidak jarang pula pengendara merasa bahwa parkir di trotoar tidak akan menimbulkan masalah besar, meskipun sebenarnya tindakan ini dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan orang lain.

Peraturan Pemerintah Tentang Larangan Parkir Sembarangan

Entah mengapa masyarakat kita masih seringkali melanggar peraturan perparkiran yang sudah ada di negeri ini.

Bagi saya pribadi semuanya berakar dari diri sendiri. Kesadaran untuk melakukan hal-hal yang benar harus dari diri sendiri terlebih dahulu.

Melalui tulisan ini, saya merasa perlu mengingatkan kembali hal-hal yang perlu kita lakukan dengan tidak mengganggu pihak lain dan melanggar peraturan. 

Mari kita simak peraturan yang sudah ada tentang perparkiran berikut ini. 

Peraturan terkait larangan parkir sembarangan di Indonesia umumnya diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Secara khusus, beberapa peraturan yang mengatur parkir sembarangan antara lain ialah:

1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun