4. Â Permendiknas Nomor 158 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
5. Â Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dimana pada Pasal 135 ayat (4), menyebutkan, bahwa Program Percepatan dapat dilakukan dengan menerapkan system kredit semester sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Â Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif
Permendikbud ini mengatur tentang pendidikan inklusif di Indonesia. Sekolah dapat memperhatikan hal-hal terkait penyelenggaraan pendidikan inklusif dalam program percepatan pembelajaran, agar semua siswa dapat mendapatkan kesempatan yang sama.
7. Â Peraturan Sekolah (Peraturan Kepala Sekolah atau Peraturan Sekolah Menengah Pertama), Kebijakan YPI Al Azhar dan YW Al Muhajirien Jakapermi
SMP islam Al Azhar 8 Kemang Pratama merujuk pada peraturan sekolah untuk melihat ketentuan dan aturan internal yang berlaku di SMPIA 8 Kemang Pratama, terkait program percepatan pembelajaran yang akan diimplementasikan. Program yang dirancang sesuai dengan kebijakan sekolah dan memiliki persetujuan dari kedua yayasan di atas.
Selanjutnya, sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh sekolah, beberapa hal teknis dalam pengimplementasian Program Percepatan Pembelajaran di SMP Islam Al Azhar 8 Kemang Pratama, dimana sistem SKS (sistem kredit semester) dapat di konversi menjadi :
1. Â Beban belajar pada SKS di SMP Islam Al Azhar 8 Kemang Pratama, dinyatakan dengan Jam Pelajaran (JP) dengan beban keseluruhan pada tingkat SMP, minimal 228 Jam Pelajaran.
2. Â Beban belajar 1 Jam Pelajaran, secara umum terdiri atas 40 menit kegiatan tatap muka dan maksimum 30 menit untuk kegiatan penugasan terstruktur, serta tugas mandiri tidak terstruktur.
3. Â Penghitungan beban belajar dengan satuan Jam Pelajaran (JP) mempermudah peserta didik, jika mutasi satuan pendidikan menggunakan pola yang berbeda, tanpa harus dikonversi.