Mohon tunggu...
YWAM_JP NEWS
YWAM_JP NEWS Mohon Tunggu... Mahasiswa - YW Al Muhajirien Jakapermai

YWAM_JP NEWS adalah blog Bidang Sekretariat Yayasan Waqaf (YW) Al Muhajirien Jakapermai, yang mengelola Sekolah-sekolah Islam Al Azhar di wilayah Jakapermai, Kemang Pratama, Kota Bekasi, dan Grand Wisata, Kabupaten Bekasi. Blog ini berisi tentang kegiatan-kegiatan sekolah yang dikelola yayasan ini, serta tulisan lepas lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Menjadi Unggulan di Dunia Pendidikan: Program Percepatan SMP Islam Al Azhar 8 Kemang Pratama

8 Januari 2024   09:12 Diperbarui: 8 Januari 2024   09:21 356
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar : Dok. Humas Sekolah (Siswa SMP Islam Al Azhar 8 Kemang Pratama, di kelas)

4.   Permendiknas Nomor 158 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Menengah.

5.   Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dimana pada Pasal 135 ayat (4), menyebutkan, bahwa Program Percepatan dapat dilakukan dengan menerapkan system kredit semester sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

6.   Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif

Permendikbud ini mengatur tentang pendidikan inklusif di Indonesia. Sekolah dapat memperhatikan hal-hal terkait penyelenggaraan pendidikan inklusif dalam program percepatan pembelajaran, agar semua siswa dapat mendapatkan kesempatan yang sama.

7.   Peraturan Sekolah (Peraturan Kepala Sekolah atau Peraturan Sekolah Menengah Pertama), Kebijakan YPI Al Azhar dan YW Al Muhajirien Jakapermi

SMP islam Al Azhar 8 Kemang Pratama merujuk pada peraturan sekolah untuk melihat ketentuan dan aturan internal yang berlaku di SMPIA 8 Kemang Pratama, terkait program percepatan pembelajaran yang akan diimplementasikan. Program yang dirancang sesuai dengan kebijakan sekolah dan memiliki persetujuan dari kedua yayasan di atas.

Sumber Gambar : Dok. Humas Sekolah (Siswa SMP Islam Al Azhar 8 Kemang Pratama, Di Perpustakaan)
Sumber Gambar : Dok. Humas Sekolah (Siswa SMP Islam Al Azhar 8 Kemang Pratama, Di Perpustakaan)

Selanjutnya, sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh sekolah, beberapa hal teknis dalam pengimplementasian Program Percepatan Pembelajaran di SMP Islam Al Azhar 8 Kemang Pratama, dimana sistem SKS (sistem kredit semester) dapat di konversi menjadi :

1.   Beban belajar pada SKS di SMP Islam Al Azhar 8 Kemang Pratama, dinyatakan dengan Jam Pelajaran (JP) dengan beban keseluruhan pada tingkat SMP, minimal 228 Jam Pelajaran.

2.   Beban belajar 1 Jam Pelajaran, secara umum terdiri atas 40 menit kegiatan tatap muka dan maksimum 30 menit untuk kegiatan penugasan terstruktur, serta tugas mandiri tidak terstruktur.

3.   Penghitungan beban belajar dengan satuan Jam Pelajaran (JP) mempermudah peserta didik, jika mutasi satuan pendidikan menggunakan pola yang berbeda, tanpa harus dikonversi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun