Selama menjalani program percepatan di SMP Islam Al Azhar 8 Kemang Pratama, siswa juga akan dibekali dengan berbagai keterampilan, yang akan membantu peserta didik dalam kehidupan masa depan. Kemampuan berpikir kritis, kreativitas, kerja tim, dan komunikasi efektif adalah bagian dari pembekalan yang diberikan di SMP ini. Sehingga, peserta didik akan siap menghadapi persaingan di dunia akademis yang semakin kompetitif.
Dasar Hukum Percepatan Belajar
Melaksanakan program percepatan pembelajaran di SMP Islam Al Azhar 8 Kemang Pratama, perlu didasarkan pada legalitas formal, sehingga pelaksanaan program sekolah ini secara yuridis dapat berjalan sesuai dengan pedoman dan kebijakan yang berlaku. Beberapa dasar peraturan dan perundang-undangan yang menjadi acuan, antara lain:
1. Â Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-undang ini mengatur tentang tujuan dan prinsip pendidikan di Indonesia, termasuk memberikan layanan pendidikan yang merata, berkualitas, dan berkeadilan. Pada Pasal 5 ayat (1) menyatakan, bahwa pendidikan diselenggarakan dengan prinsip kebebasan, perencanaan, partisipasi, transparansi, akuntabilitas, non-diskriminasi, berkelanjutan, dan berkeadilan. Â Pada Pasal 12 ayat (1) mengamanatkan, bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan berhak, antara lain; (b) mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya/kecepatan belajarnya; dan (f) menyelesaikan program Pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
2. Â Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan
Permendikbud ini memuat aturan mengenai standar penilaian dan ketentuan pelaksanaan penilaian pada semua jenjang pendidikan. Sekolah dapat merujuk pada bagian tentang pengaturan dan evaluasi pembelajaran untuk menyusun kerangka evaluasi dalam program percepatan pembelajaran.
3. Â Permendiknas Nomor 50 Tahun 2018 tentang Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
Permendikbud ini berisi aturan mengenai kurikulum SMP di Indonesia, dan staandar nasiomnal pendidikan (SNP). Sekolah dapat mempelajari pedoman program percepatan pembelajaran yang ditetapkan dalam kurikulum SMP untuk merancang program sesuai dengan ketentuan yang berlaku.