Mohon tunggu...
YWAM_JP NEWS
YWAM_JP NEWS Mohon Tunggu... Mahasiswa - YW Al Muhajirien Jakapermai

YWAM_JP NEWS adalah blog Bidang Sekretariat Yayasan Waqaf (YW) Al Muhajirien Jakapermai, yang mengelola Sekolah-sekolah Islam Al Azhar di wilayah Jakapermai, Kemang Pratama, Kota Bekasi, dan Grand Wisata, Kabupaten Bekasi. Blog ini berisi tentang kegiatan-kegiatan sekolah yang dikelola yayasan ini, serta tulisan lepas lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Menjadi Unggulan di Dunia Pendidikan: Program Percepatan SMP Islam Al Azhar 8 Kemang Pratama

8 Januari 2024   09:12 Diperbarui: 8 Januari 2024   09:21 356
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar : Dok. Humas Sekolah (Orang tua siswa SMP Islam Al Azhar 8 Kemang Pratama, yang terpilih dalam Program Percepatan Pembelajaran)

Selama menjalani program percepatan di SMP Islam Al Azhar 8 Kemang Pratama, siswa juga akan dibekali dengan berbagai keterampilan, yang akan membantu peserta didik dalam kehidupan masa depan. Kemampuan berpikir kritis, kreativitas, kerja tim, dan komunikasi efektif adalah bagian dari pembekalan yang diberikan di SMP ini. Sehingga, peserta didik akan siap menghadapi persaingan di dunia akademis yang semakin kompetitif.

Dasar Hukum Percepatan Belajar

Melaksanakan program percepatan pembelajaran di SMP Islam Al Azhar 8 Kemang Pratama, perlu didasarkan pada legalitas formal, sehingga pelaksanaan program sekolah ini secara yuridis dapat berjalan sesuai dengan pedoman dan kebijakan yang berlaku. Beberapa dasar peraturan dan perundang-undangan yang menjadi acuan, antara lain:

Sumber Gambar : Dok. Humas Sekolah (Wakil Kepala SMP Islam Al Azhar 8 Kemang Pratama, Bapak Awan, S.Pd)
Sumber Gambar : Dok. Humas Sekolah (Wakil Kepala SMP Islam Al Azhar 8 Kemang Pratama, Bapak Awan, S.Pd)

1.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Undang-undang ini mengatur tentang tujuan dan prinsip pendidikan di Indonesia, termasuk memberikan layanan pendidikan yang merata, berkualitas, dan berkeadilan. Pada Pasal 5 ayat (1) menyatakan, bahwa pendidikan diselenggarakan dengan prinsip kebebasan, perencanaan, partisipasi, transparansi, akuntabilitas, non-diskriminasi, berkelanjutan, dan berkeadilan.  Pada Pasal 12 ayat (1) mengamanatkan, bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan berhak, antara lain; (b) mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya/kecepatan belajarnya; dan (f) menyelesaikan program Pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.

2.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan

Permendikbud ini memuat aturan mengenai standar penilaian dan ketentuan pelaksanaan penilaian pada semua jenjang pendidikan. Sekolah dapat merujuk pada bagian tentang pengaturan dan evaluasi pembelajaran untuk menyusun kerangka evaluasi dalam program percepatan pembelajaran.

Sumber Gambar : Dok. Humas Sekolah (Siswa Akselerasi SMP Islam Al Azhar 8 Kemang Pratama)
Sumber Gambar : Dok. Humas Sekolah (Siswa Akselerasi SMP Islam Al Azhar 8 Kemang Pratama)

3.   Permendiknas Nomor 50 Tahun 2018 tentang Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah

Permendikbud ini berisi aturan mengenai kurikulum SMP di Indonesia, dan staandar nasiomnal pendidikan (SNP). Sekolah dapat mempelajari pedoman program percepatan pembelajaran yang ditetapkan dalam kurikulum SMP untuk merancang program sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun