Mohon tunggu...
Yuyun Srimulyati
Yuyun Srimulyati Mohon Tunggu... Guru - Guru, Pelatih Daerah/trainer PPKB Kemenag RI bidang profesional 2 (Publikasi Ilmiyah), pegiat literasi, public relation

Hobi yang baru saja menggeliat dan menantangku yaitu MENULIS karena terinspirasi para kompasianer, kumainkan jemari di pojok kompasiana, terjebak di ruang kolaborasi komunitas KAUSAKu4NKRI, berawal dari kepenasaran maka akhirnya Practice Makes Perfect basmalah ikuti langkah Kuntowijoyo menulis, menulis dan menulis.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Tak Ada Tempat Berlindung, Korban Perundungan Menjerit Senyap

1 November 2024   15:49 Diperbarui: 1 November 2024   16:46 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 ilustrasi perundungan di tempat kerja @canva design

"Saya merasa sangat terpukul dengan tuduhan ini," ujar F. "Saya hanya menjalankan tugas yang diberikan kepada saya. Saya tidak pernah menyangka bahwa teman kerja saya akan melakukan hal seperti itu."

3. Denda Tak Masuk Akal: Bentuk Perundungan Baru di Tempat Kerja

B, seorang karyawan di salah satu outlet bilyard, mengaku mengalami perlakuan tidak adil di tempat kerja. Ia diminta membayar denda keterlambatan dengan jumlah di luar kemampuannya dan tidak tercantum dalam perjanjian kerja

"Saya sangat terkejut ketika diminta membayar denda sebesar RP. 50000,-. Jumlah ini sangat memberatkan dan tidak sesuai dengan aturan yang ada," ujar B. "Dalam perjanjian kerja, tidak ada satupun pasal yang mengatur tentang denda keterlambatan dengan jumlah sebesar itu. Saya merasa diperlakukan tidak adil dan diintimidasi.Setiap hari saya diingat terus tentang denda yang harus saya bayar. Hal ini sangat mengganggu konsentrasi saya dalam bekerja. Honor saja hanya dapat 50000 setiap harinya jauh dari UMR dan dipotong untuk investasi mengikuti aturan perusahaan."

Dampak Perundungan

Dampak dari perundungan di tempat kerja sangatlah serius, baik bagi individu maupun organisasi. Korban perundungan seringkali mengalami:

  • Gangguan kesehatan mental: Depresi, kecemasan, gangguan tidur, dan stres pasca trauma.
  • Penurunan produktivitas: Konsentrasi terganggu, motivasi menurun, dan kualitas kerja menurun.
  • Masalah fisik: Sakit kepala, sakit perut, dan gangguan pencernaan.
  • Kerugian finansial: Biaya pengobatan, kehilangan pekerjaan, dan penurunan pendapatan.

Mencegah dan Mengatasi Perundungan

Untuk mencegah dan mengatasi perundungan di tempat kerja, diperlukan upaya bersama dari semua pihak:

  • Korban: Berani bersuara dan mencari bantuan.
  • Saksi: Jangan takut untuk melaporkan tindakan perundungan yang dilihat.
  • Perusahaan: Membangun lingkungan kerja yang positif, memiliki kebijakan anti-perundungan yang jelas, dan menyediakan saluran pengaduan yang aman.
  • Pemerintah: Menetapkan regulasi yang lebih ketat terkait perlindungan pekerja dari perundungan.

Membangun Lingkungan Kerja yang Aman

Setiap individu memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari perundungan. Dengan saling menghormati, menghargai perbedaan, dan menciptakan komunikasi yang terbuka, kita dapat membangun tempat kerja yang lebih baik untuk semua.

Perlindungan Hukum yang Minim
Kasus seperti ini seringkali sulit untuk dibuktikan secara hukum, terutama jika tidak ada saksi mata yang mendukung klaim korban. Korban perundungan di tempat kerja seringkali menghadapi berbagai kendala, seperti kurangnya bukti yang kuat, tekanan dari perusahaan, dan kurangnya kesadaran hukum di masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun