Mohon tunggu...
Yuyun Srimulyati
Yuyun Srimulyati Mohon Tunggu... Guru - Guru, Pelatih Daerah/trainer PPKB Kemenag RI bidang profesional 2 (Publikasi Ilmiyah), pegiat literasi, public relation

Hobi yang baru saja menggeliat dan menantangku yaitu MENULIS karena terinspirasi para kompasianer, kumainkan jemari di pojok kompasiana, terjebak di ruang kolaborasi komunitas KAUSAKu4NKRI, berawal dari kepenasaran maka akhirnya Practice Makes Perfect basmalah ikuti langkah Kuntowijoyo menulis, menulis dan menulis.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Tak Ada Tempat Berlindung, Korban Perundungan Menjerit Senyap

1 November 2024   15:49 Diperbarui: 17 November 2024   13:31 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: Perundungan. (Sumber gambar: Freepik/gpointstudio)

Pendahuluan

Tempat kerja, yang seharusnya menjadi ruang untuk berkarya dan berkembang, bagi sebagian orang justru menjadi medan perang. 

Perundungan di tempat kerja, seringkali tersembunyi di balik senyum sopan dan tatapan ramah, menjadi momok menakutkan yang menghancurkan semangat dan produktivitas.

Jeritan yang Terbungkam

Korban perundungan di tempat kerja seringkali merasa terisolasi dan tidak memiliki tempat untuk mengadu. Mereka takut akan konsekuensi yang mungkin terjadi jika melaporkan tindakan perundungan yang dialaminya. 

Takut kehilangan pekerjaan, takut dianggap lemah, atau takut memperburuk situasi. Alhasil, mereka memilih untuk diam dan menanggung penderitaan sendirian.

Bentuk-Bentuk Perundungan

Perundungan di tempat kerja bisa terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari:

  • Perundungan verbal: Hinaan, ejekan, komentar negatif, atau menyebarkan gosip.
  • Perundungan sosial: Mengucilkan, mengabaikan, atau menyebarkan rumor.
  • Perundungan fisik: Tindakan kekerasan, seperti mendorong, menendang, atau merusak barang pribadi.
  • Perundungan psikologis: Menciptakan lingkungan kerja yang menakutkan, memberikan tugas yang tidak realistis, atau mengontrol perilaku.

Beberapa Kasus Perundungan

1. Saya  mendapat pengaduan dari salah seorang karyawan yang bekerja di suatu perusahaan Shoe Care mengaku menjadi korban fitnah dan pemecatan yang tidak adil. 

Ia dituduh menggelapkan uang perusahaan, meskipun telah menyerahkan bukti kuitansi yang lengkap dan transparan. R menceritakan bahwa tuduhan terhadap dirinya muncul secara tiba-tiba dan tanpa alasan yang jelas. 

Setelah bekerja selama 5 tahun di perusahaan tersebut, ia merasa hubungannya dengan rekan kerja dan atasan selalu selalu baik. Namun, segalanya berubah ketika kejadian itu terjadi.

"Saya sangat terkejut dan kecewa dengan tuduhan ini," ujar R. "Saya selalu bekerja dengan jujur dan bertanggung jawab. Semua transaksi keuangan yang saya lakukan selalu disertai dengan bukti kuitansi yang lengkap. Saya tidak mengerti mengapa saya dituduh melakukan hal seperti itu. Saya merasa kehilangan pekerjaan yang saya cintai dan harga diri saya terluka," tambah R. "Saya kesulitan untuk mencari pekerjaan baru karena stigma yang melekat pada diri saya setelah dituduh melakukan tindakan kriminal."

 ilustrasi perundungan di tempat kerja @canva design
 ilustrasi perundungan di tempat kerja @canva design

2. Dituduh Korupsi, Petugas Penagihan Leasing Jadi Korban Perundungan

F, seorang petugas penagihan di  Perusahaan Leasing, tengah mengalami tekanan yang sangat berat setelah dituduh menggelapkan uang nasabah. 

Padahal, ia hanya bertugas menerima pembayaran dari nasabah dan uang tersebut kemudian dibawa oleh rekan kerjanya untuk disetorkan ke kantor.

"Saya merasa sangat terpukul dengan tuduhan ini," ujar F. "Saya hanya menjalankan tugas yang diberikan kepada saya. Saya tidak pernah menyangka bahwa teman kerja saya akan melakukan hal seperti itu."

3. Denda Tak Masuk Akal: Bentuk Perundungan Baru di Tempat Kerja

B, seorang karyawan di salah satu outlet bilyard, mengaku mengalami perlakuan tidak adil di tempat kerja. Ia diminta membayar denda keterlambatan dengan jumlah di luar kemampuannya dan tidak tercantum dalam perjanjian kerja

"Saya sangat terkejut ketika diminta membayar denda sebesar RP. 50000,-. Jumlah ini sangat memberatkan dan tidak sesuai dengan aturan yang ada," ujar B. 

"Dalam perjanjian kerja, tidak ada satupun pasal yang mengatur tentang denda keterlambatan dengan jumlah sebesar itu. Saya merasa diperlakukan tidak adil dan diintimidasi.Setiap hari saya diingat terus tentang denda yang harus saya bayar. Hal ini sangat mengganggu konsentrasi saya dalam bekerja. Honor saja hanya dapat 50000 setiap harinya jauh dari UMR dan dipotong untuk investasi mengikuti aturan perusahaan."

Dampak Perundungan

Dampak dari perundungan di tempat kerja sangatlah serius, baik bagi individu maupun organisasi. Korban perundungan seringkali mengalami:

  • Gangguan kesehatan mental: Depresi, kecemasan, gangguan tidur, dan stres pasca trauma.
  • Penurunan produktivitas: Konsentrasi terganggu, motivasi menurun, dan kualitas kerja menurun.
  • Masalah fisik: Sakit kepala, sakit perut, dan gangguan pencernaan.
  • Kerugian finansial: Biaya pengobatan, kehilangan pekerjaan, dan penurunan pendapatan.

Mencegah dan Mengatasi Perundungan

Untuk mencegah dan mengatasi perundungan di tempat kerja, diperlukan upaya bersama dari semua pihak:

  • Korban: Berani bersuara dan mencari bantuan.
  • Saksi: Jangan takut untuk melaporkan tindakan perundungan yang dilihat.
  • Perusahaan: Membangun lingkungan kerja yang positif, memiliki kebijakan anti-perundungan yang jelas, dan menyediakan saluran pengaduan yang aman.
  • Pemerintah: Menetapkan regulasi yang lebih ketat terkait perlindungan pekerja dari perundungan.

Membangun Lingkungan Kerja yang Aman

Setiap individu memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari perundungan. 

Dengan saling menghormati, menghargai perbedaan, dan menciptakan komunikasi yang terbuka, kita dapat membangun tempat kerja yang lebih baik untuk semua.

Perlindungan Hukum yang Minim
Kasus seperti ini seringkali sulit untuk dibuktikan secara hukum, terutama jika tidak ada saksi mata yang mendukung klaim korban. 

Korban perundungan di tempat kerja seringkali menghadapi berbagai kendala, seperti kurangnya bukti yang kuat, tekanan dari perusahaan, dan kurangnya kesadaran hukum di masyarakat.

Pentingnya Pencegahan dan Penegakan Hukum

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang aman, adil, dan bebas dari perundungan. 

Perusahaan perlu memiliki mekanisme yang jelas untuk menangani laporan perundungan dan melindungi hak-hak karyawan. Selain itu, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku perundungan juga sangat diperlukan.

Salam literasi!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun