Mohon tunggu...
ArvenGoranz
ArvenGoranz Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

hanya memperbesar kemungkinan untuk selalu di_kenang, walaupun menyadari tidak pernah di_menangkan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pengaruh Dinamika Demokrasi Pasca-Pemilu 2024: Menjaga Kestabilan Politik dan Penguatan Institusi Pemerintahan di Indonesia

26 Oktober 2023   00:56 Diperbarui: 26 Oktober 2023   00:58 856
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berbeda dengan KPU 1999, keanggotaan KPU 2004 tidak berasal dari wakil-wakil partai politik peserta pemilu dan pemerintah, melainkan perorang yang memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 18. Dalam Pasal 19 selanjutnya diatur bahwa, calon anggota KPU diusulkan oleh presiden untuk mendapat persetujuan DPR untuk ditetapkan sebagai anggora KPU. Calon anggota KPU provinsi diusulkan oleh gubernur untuk mendapat persetujuan dari KPU untuk ditetapkan sebagai anggota KPU provinsi. Calon anggota KPU kabupaten/kota diusulkan oleh bupati/ walikota untuk mendapat persetujuan Kpu provinsi untuk ditetapkan sebagai anggota KPU kabupaten/kota. Pada pasal 16 ayat (2) sampaiayat (4) ditentukan bahwa KPU terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, dibantu seorang wakil ketua merangkap anggota, dan para anggota. Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh anggota Kpu dan semua anggora KPU memiliki hak suara yang sama. KPU 2004 terdiri dari Kpu provinsi dan KPU kabupaten kota. selanjutnya dalam pasal 17 ayat (3) disebutkan bahwa dalam mejalankan tugasnya KPU mempunyai sekretariat (Haris, 2005)

3)        Periode Pemilihan Umum Tahun 2009

Penyelenggara pemilu pada tahun 2009 memiliki persamaan dengan pemilu pada tahun 2004.Yaitu diselenggarakan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota. Selain badan penyelenggara pemilu tersebut, terdapat tambahan beberapa kepanitiaan bersifat sementara (adhoc) yang ikut serta dalam menyelenggarakan pemilu, yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk tingkat desa/ kelurahan, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk di TPS. Untuk penyelenggaraan di luar negeri, dibentuk Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) (Ade, 2023).

       Dalam penyelenggaran pemilu 2009 terdapat dinamika politik bisa dijadikan pembelajaran terkait partai politik peserta pemilu. Setelah mahkamah konstitusi membatalkan otomatisasi partai-partai yang tidak lolos ET tetapi mendapatkan kursi di DPR untuk menjadi peserta pemilu 2009. KPU seharusnya melakukan verifikasi partai-partai politik berdasarkan persyaratannya. Akan tetapi, KPU justru mengikutsertakan partai-partai peserta pemilu 2004 yang tidak mendapatkan kursi DPR menjadi peserta pemilu 2009. Sehingga jumlah partai politik peserta pemilu 2009 secara nasional adalah 38 parpol. Pelaksanaan pemilu 2009 tidak jauh berbeda dengan pemilu 2004, yaitu menggunakan sistem proporsional dengan daftar calon terbuka untuk pemilu DPR dan DPRD, sistem distrik berwakil banyak untuk anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah), dan sistem pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung (Hariyadi, 2021).

4)       Periode Pemilihan Umum Tahun 2014

Dalam setiap penyelenggaraan pemilihan umum, tidak terlepas dari masalah yang tentu saja akan menjadi kendala. Hal tersebut juga terlihat pada pemilihan umum Legislatif 2014 di Kota Denpasar kendala yang sering muncul misalnya proses pemilihan yang rumit dan selain itu kurangnya sosialisasi KPUD untuk menerangkan tata cara pemberian suara. Yang dulunya mencentang atau menandai kemudian diganti dengan cara mencoblos, pada pemilu 2014 yang semuanya ini diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2014 tentang Pemilihan Umum (Arniti, 2020).

          Dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif pada tahun 2014 ini diharapkan masyarakat dapat memberikan partisipasi politik secara positif. Partisipasi politik melalui kegiatan pemilihan umum Legislatif yang didasarkan pada demokrasi karena keberhasilan pembangunan tidak hanya semata-mata tergantung pada usaha pemerintah saja tetapi harus adanya dukungan partisipasiseluruh masyarakat terutama dalam memberikan suara dalam pemilihan umum Legislatif di Kota Denpasar (Arniti, 2020).

5)          Periode Pemilihan Umum Tahun 2019

Penyelenggaraan pemilu serentak pada tahun 2019, memiliki dampak positif terhadap peningkatan partisipasi warga. Berdasarkan hasil data yang dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), partipasi pemilih pada pemilu serentak 2019, yakni mencapai 81,97% pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Sementara itu, partisipasi pemilih mencapai 81,67% pada Pemilihan Legislatif. Pada pemilu-pemilu sebelumya, partisipasi pemilih dalam pemilu tahun 2014 hanya mencapai 70% untuk Pemilihan Presiden dan 75% dalam Pemilihan Legislatif.16 Dari data tersebut, dapat dilihat bahwasanya penyelenggaraan pemilu serentak memberikan pengaruh yang positif dalam meningkatkan partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya. Melihat menigkatnya partisipasi pemilih, tidak lepas pula dari masalah yang ditumbulkannya. Menurut didik Suprianto, pemilu serentak 5 Kotak pada tahun 2019 merupakan penyelenggaraan pemilu paling rumit dan telah menciptakan beban yang berat bagi penyelenggara dan juga bagi pemilih (Amir, 2020).

Tingginya persentase partisipasi pemilih dalam pemilihan presiden dibandingan dengan pemilihan legislatif dikarenakan mayoritas aspek yang diliput media adalah pemilihan presiden. Sehingga informasi yang didapatkan terkait calon, visi dan misi, serta partai politik pengusung capres dan cawapres memiliki porsi yang lebih banyak dimedia dibandingkan dengan pemilihan legislatif. Sehingga banyak masyarakat asal pilih maupun golput dalam pemilihan legislatif. Pemilih sulit untuk memberikan rasionalitas dalam memberikan suara akibat terlalu banyaknya pilihan atau surat suara. Sehingga masuk akal jika memang seharusnya perlu dilakukan kajian ulang terkait model pemilu untuk kedepannya (Amir, 2020).

6)   Periode Pasca Pemilihan Umum Tahun 2024: Pilihan Model Pemilu Serentak Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi NOMOR 55/PUU-XVII/2019

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun