14. Sangat lapar dan haus tetapi waktu shalat masih luas. Kalau waktu mepet maka tetap shalat berjamaah dan jumat
15. Orang buta yang tidak menemukan orang yang bisa dibayar untuk menuntunnya meski pun dia bisa saja jalan dengan bantuan tongkat.
Sayyid Bakar menambahkan orang yang memakan makanan yang bau dan menggangu orang lain seperti bawang putih, bawang merah atau daun bawang maka tidak perlu berjamaah ke mesjid atau shalat jumat dengan syarat kesulitan menghilangkan bau tersebut. Atau dalam redaksi Imam Assuyuthi setelah diobati tidak hilang (hal:590)
Dari hal itu jelaslah secara fikih menunda shalat jumat dan berjamaah dirumah saat ini sangat dianjurkan terutama yang berada didaerah zona merah sebab orang yang memilki uzhur tidak memiliki kewajiban.
Jika melihat pengertian sakit atau yang sejenisnya termasuk khawatir dirinya sakit maka alasan takut tertular atau bisa menularkan virus corona maka sangat tepat.
Jika qiyaskan lebih lanjut, hujan, jalan becek, licin, panas atau dingin saja bisa menggurkan shalat berjamaah dan jumat, maka apalagi Virus Corona yang sangat membahayakan dan dampaknya telah terasa se-dunia.
Satu hal lagi para ulama yang terhimpun dalam MUI dan ormas islam ketika memfatwakan hal ini tidak hanya mempertimbangkan aspek fikih, namun juga ushul fikih, hadist, alquran serta kemaslahatan bersama. Maka tentu saja fatwa mereka sudah sangat sesuai dengan agama dan kemaslahatan umat. Wallohu A'lam. Semoga bermanfaat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H