Dikarenakan ada celah di peraturan perundang-undangan Indonesia. Surat Edaran MA No. 10/2020 memuat aturan: "Kerugian yang timbul pada anak perusahaan BUMN/BUMD yang modalnya bukan bersumber dari APBN/APBD atau bukan penyertaan modal dari BUMN/BUMD dan tidak menerima/menggunakan fasilitas negara bukan termasuk kerugian keuangan Negara., Apabila demikian artinya benar proses investasi tersebut penuh dengan pertanyaan..
Tidak hanya merugikan keuangan Telkom dan Telkomsel, tetapi ada benturan kepentingan dalam proses investasi ini.
Dan tidak berlebihan, jika pada RUPS 27 Mei 2022 nanti, para direksi Telkom yang segera purna tugas dimintai pertanggung jawaban atas keputusan investasi yang menguras uang perusahaan.
Direktur yang membawahi pembelian saham GOTO harus tanggung jawab, (Direktur Strategic Portofolio) sepertinya mendapat "tugas khusus" dari Dirut, untuk mengeksekusi investasi itu, kok menjadi rugi?. Apa ini?. Apa itu?.
Kita Fokus Pada Bagaimana Duitnya Bekerja.
Ada dua hal penting: Pertama model bisnis/cara mainnya; berikutnya hubungan kepentingan. Cek faktor siapa mendapatkan apa?, dengan cara bagaimana dan memanfaatkan siapa?.
Lihat aturan main (UU Perseroan Terbatas dan UU BUMN). Komisaris tidak ada artinya sebab komisaris sifatnya kolektif (Dewan Komisaris).
Secara umum tugas Dewan Komisaris adalah pengawasan terhadap perusahaan (terutama terhadap kinerja Direksi). Namun langsung saja ke bagian terpenting: yaitu keuangan.
Ada yang disebut Komite Audit yang wajib dibentuk oleh Komisaris dan Dewan Pengawas (Pasal 70 UU BUMN).
Ada pula pemeriksaan eksternal (selain internal oleh satuan pengawas) laporan keuangan yang dilakukan oleh auditor eksternal (biasanya sudah miliki langganan) dan BPK (Pasal 71 UU BUMN). Ketua Komite Audit adalah anggota Komisaris Independen.
Opini auditor atas kewajaran laporan keuangan dan perhitungan tahunan sangat penting. Di sinilah biasa terjadi yang disebut window dressing. Atau cawe-cawe dibentuknya "wayang" Sudah terbayang siapa saja yang harus diatur, kan?