Mohon tunggu...
Yusuf Senopati Riyanto
Yusuf Senopati Riyanto Mohon Tunggu... Lainnya - Shut up and dance with me
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saat ini sebagai buruh di perusahaan milik Negara.

Selanjutnya

Tutup

Money

27 Mei 2022....

20 Mei 2022   20:30 Diperbarui: 21 Mei 2022   04:52 390
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dikarenakan ada celah di peraturan perundang-undangan Indonesia. Surat Edaran MA No. 10/2020 memuat aturan: "Kerugian yang timbul pada anak perusahaan BUMN/BUMD yang modalnya bukan bersumber dari APBN/APBD atau bukan penyertaan modal dari BUMN/BUMD dan tidak menerima/menggunakan fasilitas negara bukan termasuk kerugian keuangan Negara., Apabila demikian artinya benar proses investasi tersebut penuh dengan pertanyaan..

Tidak hanya merugikan keuangan Telkom dan Telkomsel, tetapi ada benturan kepentingan dalam proses investasi ini.

Dan tidak berlebihan, jika pada RUPS 27 Mei 2022 nanti, para direksi Telkom yang segera purna tugas dimintai pertanggung jawaban atas keputusan investasi yang menguras uang perusahaan.

Direktur yang membawahi pembelian saham GOTO harus tanggung jawab, (Direktur Strategic Portofolio) sepertinya mendapat "tugas khusus" dari Dirut, untuk mengeksekusi investasi itu, kok menjadi rugi?. Apa ini?. Apa itu?.

Kita Fokus Pada Bagaimana Duitnya Bekerja.

Ada dua hal penting: Pertama model bisnis/cara mainnya; berikutnya hubungan kepentingan. Cek faktor siapa mendapatkan apa?, dengan cara bagaimana dan memanfaatkan siapa?.

Lihat aturan main (UU Perseroan Terbatas dan UU BUMN). Komisaris tidak ada artinya sebab komisaris sifatnya kolektif (Dewan Komisaris).

Secara umum tugas Dewan Komisaris adalah pengawasan terhadap perusahaan (terutama terhadap kinerja Direksi). Namun langsung saja ke bagian terpenting: yaitu keuangan.

Ada yang disebut Komite Audit yang wajib dibentuk oleh Komisaris dan Dewan Pengawas (Pasal 70 UU BUMN).

Ada pula pemeriksaan eksternal (selain internal oleh satuan pengawas) laporan keuangan yang dilakukan oleh auditor eksternal (biasanya sudah miliki langganan) dan BPK (Pasal 71 UU BUMN). Ketua Komite Audit adalah anggota Komisaris Independen.

Opini auditor atas kewajaran laporan keuangan dan perhitungan tahunan sangat penting. Di sinilah biasa terjadi yang disebut window dressing. Atau cawe-cawe dibentuknya "wayang" Sudah terbayang siapa saja yang harus diatur, kan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun