Mohon tunggu...
yusuf firman
yusuf firman Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobby futsal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran Filsafat Islam dan Alquran tentang Kebebasan Beragama Menurut Ib Rush Al Farabi dan Al Ghazali

26 Juni 2024   00:40 Diperbarui: 26 Juni 2024   00:52 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemikiran filsafat islam dan alquran tentang kebebasan beragama  menurut ibn rush, al farabi, al ghazali.

                                  Yusuf firman ardiansyah  

2315050163

program ilmu alquran dan tafsir 

                             Universitas isladam negri imam bonjol padang              

                                                Email, yusuffirmaan@gmail.com

Abstrak 

Pemikiran filsafat Islam mengenai kebebasan beragama melibatkan diskusi mendalam tentang hak asasi manusia pluralisme dan toleransi dalam kerangka teologi teologis dan hukum Islam kebebasan beragama dalam Islam seringkali dirujuk pada prinsip-prinsip dasar seperti tidak ada paksaan dalam agama yang termaktub dalam Alquran surat (al-baqarah) ayat 26 256 prinsip ini menunjukkan bahwa Islam mengakui hak individu untuk memilih keyakinan tanpa paksaan eksternal.

para filsuf dan ulama Islam seperti Al Farabi Ibnu Rush dan Al Ghazali telah membahas konsep ini dari berbagai perspektif Al Farabi menekankan pentingnya kebebasan intelektual dan keterbukaan dalam mencapai kebahagiaan dan kesempurnaan manusia Ibnu Rush melalui tafsir rasional terhadap tes-tes agama menekankan perlunya dialog dan pemahaman lintas agama untuk menciptakan masyarakat yang harmonis Al Ghazali meskipun lebih konsekutif tetapi mengakui pentingnya toleransi beragama dalam batas-batas tertentu untuk menjaga harmoni sosial. 

Filsafat Islam juga membahas hubungan antara negara dan agama dengan berbagai pemikiran mendukung pandangan bahwa negara harus menjamin kebebasan beragama dan melindungi hak-hak manusia mayoritas agama konsep dimini dalam sejarah Islam menunjukkan bentuk perlindungan dan hak-hak yang diberikan kepada non muslim yang hidup di negara muslim meskipun dalam prakteknya seringkali bervariasi.

Namun interprestasi dan implementasi kebebasan beragama dalam Islam tidak selalu konsisten dan dipengaruhi oleh konteks sosial politik dan budaya dalam beberapa periode sejarah toleransi dan pluralisme berkembang dengan baik sementara dalam periode lain terjadi peningkatan terhadap prinsip-prinsip ini[i]

 

 

KATA KUNCI : Kebebasan beragama, filsafat alquran, tuhan

 

 

 

 

PENDAHULUAN

 

Kebebasan beragama adalah salah satu aspek fundamental dari hak asasi manusia yang diakui secara luas dalam berbagai tradisi agama dan sistem hukum di seluruh dunia dalam konteks Islam konsep kebebasan beragama menjadi topik yang sangat menarik dan penting untuk dieksplorasi mengingat kompleksitas dan keragaman pandangan yang ada di dalamnya sejak masa awal Islam telah ada diskusi dan interpretasi yang beragam mengenai bagaimana prinsip-prinsip kebebasan beragama diterapkan dan dipahami dalam masyarakat muslim

 

Islam sebagai agama yang kaya akan tradisi intelektual menawarkan berbagai perspektif tentang kebebasan beragama prinsip dasar dalam Alquran dan hadis menenangkan penghormatan terhadap kebebasan individu dalam memilih keyakinan mereka ayat-ayat seperti hina iqro hafiddin tidak ada paksaan dalam agama dalam surat al-baqarah ayat 256 sering dijadikan dasar untuk argumen bahwa Islam mengakui dan mendukung kebebasan beragama namun bagaimana prinsip ini diinterpretasikan dan diterapkan dalam berbagai konteks historis dan sosial seringkali menjadi subjek perdebatan yang intens

 

Para filsuf dan ulama muslim seperti Al Farabi Ibnu rus dan Al Ghazali telah memberikan kontribusi signifikan dalam mengembangkan pemahaman tentang kebebasan beragama melalui karya-karya mereka yang mereka telah mengeksplorasi berbagai dimensi kebebasan beragama mulai dari kebebasan intelektual toleransi terhadap perbedaan agama hingga hubungan antar negara dan agama pemikiran mereka tidak hanya memberikan wawasan yang mendalam tentang bagaimana Islam melihat kebebasan beragama tetapi juga menawarkan kerangka kerja yang relevan dan untuk memahami isu-isu kontemporer dalam dunia islam.

HASIL PEMBAHASAN 

 

Pemikiran ibn rusyd 

 

Agama dan filsafat Ibnu rusyd adalah tokoh yang ingin mengharmonikan agama dan filsafat diantaranya tidak terdapat dua kebenaran yang kondusif tetapi sebuah kebenaran tunggal yang dihadirkan dalam bentuk agama dan melalui takwil, menghasilkan pengetahuan filsafat agama adalah bagi setiap orang sedangkan filsafat hanya bagi mereka yang memiliki kemampuan-kemampuan intelektual. yang memadai meskipun demikian kebenaran yang dijangkau suatu kelompok tidaklah bertentangan dengan kebenaran yang ditemukan kelompok lain menurut Ibnu Rush agama revil Safa tidaklah, bertentangan bahkan orang Islam diwajibkan untuk sekurang-kurangnya dianjurkan mempelajarinya tugas filsafat ialah tidak lain daripada berpikir tentang wujud untuk mengetahui pencipta semua yang ada ini sebagaimana di dalam Alquran terdapat ayat-ayat yang mengandung kalimat menyuruh kepada manusia supaya berpikir tentang wujud alam sekitar untuk mengetahui Tuhan Dengan, demikian Alquran sebenarnya menyuruh manusia untuk beri filsafat kalau pendapat akal dan filsafat bertentangan dengan teks Wahyu maka teks Wahyu harus diberi interprestasi demikian rupa sehingga menjadi sesuai dengan pendapat akal.

Pandangan filsafat ibn ruysd

 

Pandangan filsafat Ibnu Rusyd dikenal sebagai seorang filsuf dan pemikiran yang menggabungkan ajaran-ajaran filsafat aryontoteles dengan Islam dalam pandangan kebebasan beragama ibnus menekankan pentingnya akal dan rasionalitas ia percaya bahwa kebenaran bisa ditemukan melalui filsafat dan agama dan kedua jalan ini seharusnya tidak bertentangan.

 

 

Pandangan tentang kebebasan beragama 

 

menurut Ibnu Rush kebebasan beragama adalah hak fundamental ia mengubahkan bahwa seseorang harus diberikan kebebasan untuk memilih dan memahami keyakinan mereka sendiri melalui penggunaan akal dalam karya-karyanya tahaffort keracunan keracunan yang menyatakan bahwa pemaksaan dalam agama tidak dapat menghasilkan iman yang sejati.

Pemikiran al Farabi 

Al-Farabi, seorang filsuf Islam yang dikenal sebagai "Guru Kedua" setelah Aristoteles, memberikan kontribusi signifikan dalam menggabungkan filsafat Yunani dengan pemikiran Islam. Karyanya mencakup berbagai bidang, termasuk metafisika, etika, dan politik. Ia percaya bahwa tujuan utama manusia adalah mencapai kebahagiaan, yang hanya bisa dicapai melalui pengetahuan dan kebijaksanaan.

Pandangan al farabi 

Pandangan tentang kebebasan beragama Al Farabi mengemukakan bahwa masyarakat ideal adalah masyarakat yang menghargai perbedaan pendapat dan keyakinan dalam pandangannya kebebasan beragama merupakan elemen penting dalam menciptakan masyarakat yang harmonis dan makmur berikut adalah beberapa aspek utama dari pemikiran Al Farabi mengenai kebebasan beragama

1. Pluralitas dan toleransi

Al Farabi menekankan pentingnya pluralitas dan toleransi dalam masyarakat ia berpendapat bahwa perbedaan pendapat dan keyakinan adalah hal yang wajar dan harus dihormati dalam konteks ini kebebasan beragama menjadi bagian integral dari masyarakat yang adil dan beradab menurutnya setiap individu harus diberikan kebebasan untuk memeluk dan menjalankan keyakinan agama mereka tanpa paksaan atau diskriminasi.

2 Pemerintahan ideal

dalam karyanya araah lan Al Madinah Al Fadilah pandangan penduduk kota utama Madinah Al Farabi menggambarkan sebuah kota ideal dimana para warganya hidup dalam harmoni dan kebebasan pemerintahan yang ideal menurut Al Farabi adalah yang mendukung kebebasan beragama dalam memastikan bahwa hak-hak setiap individu dihormati pemimpin dalam masyarakat ideal ini harus bijaksana dan adil serta mempromosikan nilai-nilai kebebasan dan toleransi.

3. peran akal dan pengetahuan

Al Farabi percaya bahwa akal dan pengetahuan memainkan peran penting dalam memahami dan menghargai perbedaan agama ia berpendapat bahwa melalui pengetahuan dan kebijaksanaan seorang dapat memahami pentingnya kebebasan beragama dan menolak segala bentuk fanatisme  dan intoleransi Al Farabi menekankan bahwa pendidikan dan pengetahuan adalah kunci untuk mencapai masyarakat yang bebas dan toleransi

4. harmonisasi antara filsafat dan agama

salah satu kontribusi besar Al Farabi adalah usahanya untuk mengharmonikan filsafat dengan agama ia berpendapat bahwa filsafat dan agama tidak bertentangan tetapi saling melengkapi dengan mengintegrasikan pemikiran rasional dan spiritual Al Farabi percaya bahwa masyarakat dapat mencapai kesejahteraan dan kebebasan sejati kebebasan beragama dalam pandangan ini adalah bagian dari upaya untuk mencapai harmonisasi tersebut.

Pemikiran al ghazali 

Al-Ghazali (1058-1111) adalah seorang teolog, filsuf, dan sufi yang memainkan peran penting dalam pemikiran Islam. Karya-karyanya yang terkenal, seperti "Ihya' Ulum al-Din" (Kebangkitan Ilmu-ilmu Agama) dan "Tahafut al-Falasifah" (Kerancuan Para Filosof), mencerminkan usahanya untuk menjembatani antara ortodoksi Islam dan filsafat.

Pandangan al ghazali 

 

Pandangan Al-Ghazali tentang kebebasan beragama berakar pada pemahaman yang mendalam tentang teologi Islam, akhlak, dan tasawuf. Berikut adalah beberapa aspek utama dari pemikiran Al-Ghazali mengenai kebebasan beragama:

 Pengakuan terhadap Keragaman: Al-Ghazali mengakui bahwa dalam masyarakat terdapat keragaman keyakinan dan praktik keagamaan. Meskipun ia memegang teguh ajaran Islam ortodoks, Al-Ghazali tidak mengabaikan adanya pluralitas dalam pemahaman agama. Ia menekankan pentingnya dialog dan penjelasan yang rasional dalam menyampaikan ajaran Islam kepada yang berbeda keyakinan1.

 Penekanan pada Niat dan Keikhlasan: Dalam ajaran Al-Ghazali, niat dan keikhlasan dalam beribadah sangat ditekankan. Ia berpendapat bahwa iman sejati tidak dapat dipaksakan, melainkan harus datang dari hati yang ikhlas. Dalam konteks ini, kebebasan beragama dianggap penting karena iman yang dipaksakan tidak memiliki nilai yang sama dengan iman yang tulus dan sukarela2.

Kritik terhadap Pemaksaan dalam Agama: Al-Ghazali menentang penggunaan kekerasan atau pemaksaan dalam memaksakan keyakinan agama. Ia berpendapat bahwa cara-cara seperti itu hanya akan menimbulkan kemunafikan dan kerusakan sosial. Dalam karyanya, ia sering mengingatkan bahwa dakwah Islam harus dilakukan dengan hikmah dan nasihat yang baik, sebagaimana yang diajarkan oleh Al-Quran3.

Harmonisasi antara Filsafat dan Teologi: Meskipun Al-Ghazali terkenal karena kritikannya terhadap filsafat, ia juga mencoba untuk mengharmoniskan filsafat dengan teologi Islam. Ia mengakui bahwa filsafat dapat membantu dalam memahami aspek-aspek tertentu dari agama, tetapi ia menekankan bahwa wahyu dan syariah harus menjadi pedoman utama. Kebebasan beragama, dalam konteks ini, harus diatur oleh prinsip-prinsip syariah dan etika Islam5.

Kesimpulan 

Dalam kesimpulannya, pemikiran filsafat Islam tentang kebebasan beragama, baik melalui Ibn Rushd, Al-Farabi, maupun Al-Ghazali, menunjukkan adanya penghargaan terhadap kebebasan individu dalam keyakinan beragama, meskipun dengan pendekatan dan penekanan yang berbeda-beda sesuai dengan perspektif masing-masing filsuf. Al-Quran sendiri menegaskan prinsip-prinsip kebebasan beragama yang harus dihormati dalam masyarakat Islam.Pemikiran Al-Farabi tentang kebebasan beragama mencerminkan pandangannya tentang pentingnya pluralitas, toleransi, dan pengetahuan dalam masyarakat. Ia mengajarkan bahwa kebebasan beragama adalah elemen penting dalam menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Dengan mengintegrasikan nilai-nilai filsafat dan agama, Al-Farabi memberikan dasar bagi masyarakat yang menghormati kebebasan individu dan perbedaan keyakinan.Pemikiran Al-Ghazali tentang kebebasan beragama mencerminkan keseimbangan antara komitmen terhadap ajaran Islam ortodoks dan pengakuan terhadap pentingnya kebebasan individu dalam keyakinan agama. Ia menekankan niat yang ikhlas, menolak pemaksaan dalam agama, dan mendorong pendidikan sebagai sarana untuk mencapai pemahaman yang lebih baik. Kebebasan beragama, menurut Al-Ghazali, harus diiringi dengan tanggung jawab moral dan sosial sesuai dengan ajaran Islam.

Daftar pustaka

 

*  Leaman, Oliver. Averroes and His Philosophy. Oxford: Clarendon Press, 1988.

*  Ibn Rushd. Tahafut al-Tahafut.

*  Al-Farabi. The Attainment of Happiness. Translated by Muhsin Mahdi. New York: Columbia University Press, 2001.

*  Al-Farabi. The Political Regime. Translated by Fauzi M. Najjar. Beirut: Dar El-Machreq, 1968.

*  Al-Ghazali. Tahafut al-Falasifah.

*  Sherif, M. A. Ghazzali's Theory of Virtue. Albany: SUNY Press, 1975.

*  Al-Farabi, The Political Regime. Translated by Fauzi M. Najjar. Beirut: Dar El-Machreq, 1968.

*  Al-Farabi, The Attainment of Happiness. Translated by Muhsin Mahdi. New York: Columbia University Press, 2001.

 

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun