Mohon tunggu...
yusuf firman
yusuf firman Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobby futsal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran Filsafat Islam dan Alquran tentang Kebebasan Beragama Menurut Ib Rush Al Farabi dan Al Ghazali

26 Juni 2024   00:40 Diperbarui: 26 Juni 2024   00:52 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 

 

Pandangan tentang kebebasan beragama 

 

menurut Ibnu Rush kebebasan beragama adalah hak fundamental ia mengubahkan bahwa seseorang harus diberikan kebebasan untuk memilih dan memahami keyakinan mereka sendiri melalui penggunaan akal dalam karya-karyanya tahaffort keracunan keracunan yang menyatakan bahwa pemaksaan dalam agama tidak dapat menghasilkan iman yang sejati.

Pemikiran al Farabi 

Al-Farabi, seorang filsuf Islam yang dikenal sebagai "Guru Kedua" setelah Aristoteles, memberikan kontribusi signifikan dalam menggabungkan filsafat Yunani dengan pemikiran Islam. Karyanya mencakup berbagai bidang, termasuk metafisika, etika, dan politik. Ia percaya bahwa tujuan utama manusia adalah mencapai kebahagiaan, yang hanya bisa dicapai melalui pengetahuan dan kebijaksanaan.

Pandangan al farabi 

Pandangan tentang kebebasan beragama Al Farabi mengemukakan bahwa masyarakat ideal adalah masyarakat yang menghargai perbedaan pendapat dan keyakinan dalam pandangannya kebebasan beragama merupakan elemen penting dalam menciptakan masyarakat yang harmonis dan makmur berikut adalah beberapa aspek utama dari pemikiran Al Farabi mengenai kebebasan beragama

1. Pluralitas dan toleransi

Al Farabi menekankan pentingnya pluralitas dan toleransi dalam masyarakat ia berpendapat bahwa perbedaan pendapat dan keyakinan adalah hal yang wajar dan harus dihormati dalam konteks ini kebebasan beragama menjadi bagian integral dari masyarakat yang adil dan beradab menurutnya setiap individu harus diberikan kebebasan untuk memeluk dan menjalankan keyakinan agama mereka tanpa paksaan atau diskriminasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun