Mohon tunggu...
yusfila febriyanti
yusfila febriyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Raden Mas Said Surakarta

Membaca adalah alat paling dasar untuk meraih hidup yang baik, Menulis akan menjadi kebiasaan yang akan saya lakukan dimasa mendatang, Menyanyi, Memasak, dan Menggambar adalah kegiatan yang saya lakukan untuk merefresh diri.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ujian Akhir Semester Asuransi Syariah (Tema: Konsep dan Implementasi al-Mudharabah)

31 Mei 2023   00:39 Diperbarui: 31 Mei 2023   08:20 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Adat kebiasaan dapat dijadikan hukum apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

   1. Perbuatan yang dilakukan logis dan relevan dengan akal sehat yang menunjukkan bahwa adat tidak menunjukkan dengan maksiat

   2. Perbuatan maupun perkataan dilakukan dengan berulang-ulang 

   3. Tidak bertentangan dengan nash al-Qur'an dan Hadits

   4. Tidak mendatangkan kemudharatan

Kesimpulannya, bagi hasil (mudharabah) baik pengetahuan maupun penerapannya di Desa Pandung Batu Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang jika ditinjau dari pandangan ekonomi Islam masih belum terlaksana sepebuhnya secara syariat Islam, karena dari mulai syarat-syarat bagi hasil, rukun-rukun bagi hasil, jenis-jenis bagi hasil, hukum bagi hasil serta hal-hal yang dapat membatalkan bagi hasil, petani bawang merah masih kurang pemahamannya tentang hal-hal tersebut, akan tetapi mereka berpendapat bahwa bagi hasil yang mereka terapkan tidak melanggar aturan dalam Islam.

Lalu, untuk rencana skripsi yang akan saya tulis yaitu tentang fenomena atau masalah dialami oleh masyarakat di desa saya. Karena di desa saya mayoritas berprofesi sebagai petani, saya akan mengangkat tema tentang jual beli yang biasa dilakukan oleh masyarakat di desa saya sehari-harinya. Saya ingin meneliti apakah kegiatan tersebut bertentangan dengan Syariat Islam atau tidak. Sebagai contoh Jual beli tembakau dengan sistem tebas, sistem tebas itukan belum pasti kuantitasnya, nah itu bisa diteliti apakah sesuai syariat islam atau tidak. Lalu Jual Beli pasir dengan sistem rit-ritan dan masih banyak kegiatan lainnya yang belum jelas hukumnya.

#asuransisyariah

#uinsurakarta2023

#prodiHES

#fasyauinsaidsurakarta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun