Mohon tunggu...
yusfila febriyanti
yusfila febriyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Raden Mas Said Surakarta

Membaca adalah alat paling dasar untuk meraih hidup yang baik, Menulis akan menjadi kebiasaan yang akan saya lakukan dimasa mendatang, Menyanyi, Memasak, dan Menggambar adalah kegiatan yang saya lakukan untuk merefresh diri.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ujian Akhir Semester Asuransi Syariah (Tema: Konsep dan Implementasi al-Mudharabah)

31 Mei 2023   00:39 Diperbarui: 31 Mei 2023   08:20 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Berdasarkan fenomena yang terjadi di Desa Pandung Batu Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang mengenai kerjasama antara pemilik modal dengan pengelola modal, maka teori yang digunakan dalam masalah tersebut adalah teori kepatuhan. Kepatuhan dalam pandangan ekonomi Islam adalah keadaan dimana individu mengikuti perintah dari sesuatu yang dipandang memilik otoritas secara sukarela ataupun secara terpaksa dengan tidak menunjukkan pengingkaran, yang artinya semua item yang menjadi standar kepatuhan harus terpenuhi tanpa ada yang dihilangkan.

Alasan saya mengapa memilih judul skripsi ini karena saya sendiri adalah orang desa, yang dimana orang tua saya berprofrsi sebagai petani yang kebetulan juga hasil panen di desa saya adalah Bawang Merah, jadi menarik saja jika saya mereview skripsi ini sebagai tambahan pengetahuan. Dan juga, agar saya bisa mengedukasi masyarakat desa yang berprofesi sebagai petani tentang Implementasi akad Mudharabah pada Petani Bawang Merah. 

Pembahasan, Alur perjanjian bagi hasil (mudharabah). Awal mula kedua belah pihak mengadakan pertemuan entah itu atas inisiatif pemilik modal maupun pengelola modal baik itu disengaja atau tidak, yang tujuannya mengadakan akad baik tertulis maupun lisan. Dalam skripsi ini kebanyakan menggunakan akad secara lisan.

Secara teknis mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama pemilik modal (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib). Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan, apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal sedangkan kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola.

Jenis akad mudharabah ada tiga yaitu mudharabah muthlaqah adalah mudharabah dimana pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dalam memilih jenis usaha yang akan dikelolanya. Mudharabah muqayyadah adalah mudharabah dimana pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola untuk melakukan kegiatan usaha. 

Mudharabah musytarakah adalah mudharabah dimana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama, di awal kerjasama, akad yang disepakati adalah akad mudharabah dengan modal 100% dari pemilik dana, setelah berjalannya operasi usaha dengan pertimbangan tertentu dan kesepakatan dengan pemilik dana, pengelola dana ikut menanamkan modalnya dalam usaha tersebut, jenis mudharabah musytarakah ini merupakan perpaduan antara mudharabah muthlaqah dan mudharabah muqayyadah.

Jenis mudharabah yang petani bawang merah terapkan di Desa Pandung Batu Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa jenis mudharabah yang mereaka terapkan menurut pandangan ekonomi syariah adalah mudharabah muthlaqah dan mudhrabah musytarakah. Meskipun para petani bawang merah tidak paham mengenai jenis bagi hasil yang mereka terapkan, tetapi mereka telah menerapkan jenis bagi hasil yang sesuai dengan syariat Islam.

Bagi hasil yang sesuai dengan syariat Islam belum sepenuhnya diterapkan oleh petani bawang merah di Desa Pandung Batu Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang. Meskipun demikian tata cara pembagian hasil panen tersebut menurut mereka sudah merupakan tradisi setempat dimana memang sudah seharusnya apabila pengelola modal mengeluarkan modal maka ketika panen modal tersebut akan dibagi dua setelah modal awal sudah dikasi keluar, begitupun kalau pengelola memasukkan modalnya untuk pembeli pupuk misalnya.

Kemudian masalah pembagian hasil ketika tanah berasal dari pemilik modal maka pembagian hasil panen dilakukan dengan cara, semua modal dari pemilik modal dikasi keluar semua, baru dibagi dua, beda halnya kalau tanah berasal dari pengelola modal, cara pembagian hasil dilakukan dengan, modal yang digunakan untuk membeli bibit bawang merah tidak dikasi keluar yang hanya keluar itu modal untuk pupuk dan festisida setelah pengurangan dan penjumlahan dari semua modal awal baru hasil panen dibagi dua. Masalah ketentuan tersebut tidak ada pihak manapun yang merasa keberatan, baik dari pengeloola maupun pemilik modal karena itu merupakan kesepakatan meraka ketika melakukan akad.

Mengenai pengetahuan tentang bagi hasil (mudharabah) yang dilakukan oleh petani bawang merah Desa Pandung Batu Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang, belum seluruhnya petani bawang merah paham mengenai bagi hasil dalam Islam. Mengenai penerapan bagi hasil (mudharabah) di Desa Pandung Batu Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang pada prespektif ekonomi Islam belum sepenuhya berlandaskan pada prinsip dan filosofi yang terdapat dalam ekonomi Islam, karena Desa Pandung Batu kebanyakan kurang tahu mengenai syarat-syarat dan hal-hal yang dapat membatalkan bagi hasil (mudharabah), tapi ada juga prinsip ekonomi Islam yang mereka terapkan dalam kerjasama bagi hasil, yaitu: rela dan ridho, prinsip keadilan dalam pembagian hasil, prinsip kepercayaan antar pemilik modal dan pengelola modal dan tidak ada pengingkaran perjanjian yang telah disepakati.

Berdasarkan uraian di atas secara umum, meskipun pelaksanaan bagi hasil yang terjadi di Desa Pandung Batu Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang belum seluruhnya sesuai dengan syariat Islam, akan tetapi pelaksanaan tersebut merupakan adat dan kebiasaan yang biasa dilakukan secara turun temurun di lingkungan setempat, sehingga dari adat dan kebiasaan tersebut akan terus berkembang dan akan menjadi sebuah ketentuan hukum yang sifatnya tidak tertulis. Untuk memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Sunnah Rasul, demikian pun untuk memperoleh ketentuan-ketentuan hukum muamalah yang baru timbul sesuai dengan perkembangan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun