Adat kebiasaan dapat dijadikan hukum apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Perbuatan yang dilakukan logis dan relevan dengan akal sehat yang menunjukkan bahwa adat tidak menunjukkan dengan maksiat
  2. Perbuatan maupun perkataan dilakukan dengan berulang-ulangÂ
  3. Tidak bertentangan dengan nash al-Qur'an dan Hadits
  4. Tidak mendatangkan kemudharatan
Kesimpulannya, bagi hasil (mudharabah) baik pengetahuan maupun penerapannya di Desa Pandung Batu Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang jika ditinjau dari pandangan ekonomi Islam masih belum terlaksana sepebuhnya secara syariat Islam, karena dari mulai syarat-syarat bagi hasil, rukun-rukun bagi hasil, jenis-jenis bagi hasil, hukum bagi hasil serta hal-hal yang dapat membatalkan bagi hasil, petani bawang merah masih kurang pemahamannya tentang hal-hal tersebut, akan tetapi mereka berpendapat bahwa bagi hasil yang mereka terapkan tidak melanggar aturan dalam Islam.
Lalu, untuk rencana skripsi yang akan saya tulis yaitu tentang fenomena atau masalah dialami oleh masyarakat di desa saya. Karena di desa saya mayoritas berprofesi sebagai petani, saya akan mengangkat tema tentang jual beli yang biasa dilakukan oleh masyarakat di desa saya sehari-harinya. Saya ingin meneliti apakah kegiatan tersebut bertentangan dengan Syariat Islam atau tidak. Sebagai contoh Jual beli tembakau dengan sistem tebas, sistem tebas itukan belum pasti kuantitasnya, nah itu bisa diteliti apakah sesuai syariat islam atau tidak. Lalu Jual Beli pasir dengan sistem rit-ritan dan masih banyak kegiatan lainnya yang belum jelas hukumnya.
#asuransisyariah
#uinsurakarta2023
#prodiHES
#fasyauinsaidsurakarta