Mohon tunggu...
yusfila febriyanti
yusfila febriyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Raden Mas Said Surakarta

Membaca adalah alat paling dasar untuk meraih hidup yang baik, Menulis akan menjadi kebiasaan yang akan saya lakukan dimasa mendatang, Menyanyi, Memasak, dan Menggambar adalah kegiatan yang saya lakukan untuk merefresh diri.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ujian Akhir Semester Asuransi Syariah (Tema: Konsep dan Implementasi al-Mudharabah)

31 Mei 2023   00:39 Diperbarui: 31 Mei 2023   08:20 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Judul Skripsi: IMPLEMENTASI AKAD MUDHARABAH PADA PETANI BAWANG MERAH (Studi Pada Desa Pandung Batu Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang)

Oleh: NUR HUSNA

NIM: 10200113047

Nama: Yusfila Febriyanti

NIM: 202111022

Kelas: HES 6A

Kegiatan ekonomi merupakan suatu usaha yang dilakukan oleh manusia dalam berbagai bidang kehidupan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Pada prakteknya di lingkungan masyarakat tidak semua orang dengan kegiatan ekonominya dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya, karena dalam lingkungan masyarakat ada kalanya ada tipe orang yang tidak mempunyai keahlian, tidak memiliki kesempatan usaha, atau ada orang yang mempunyai keahlian dalam usaha tapi tidak memiliki modal untuk usaha. Manusia sebagai makhluk sosial tidak akan dapat hidup sendiri tanpa adanya bantuan dari yang lain.

Al-Qur'an yang menjadi dasar semua hukum Islam, dengan tegas menyatakan bahwa Allah adalah pemilik segala sesuatu yang ada di dunia, sedangkan manusia sebagai khalifah di muka bumi. Allah menciptakan segala sesuatunya bukan untuk diri-Nya sendiri namun diserahkan kepada manusia sebagai khalifah di muka bumi. Harta dalam kehidupan umat manusia saling berkaitan erat. 

Harta merupakan sarana berkehidupan di dunia untuk mencapai akhirat. Sehingga dalam hal pengelolaan harta menjadi hal yang penting demi kemaslahatan hidup manusia. Konsep Islam dalam pengelolaan harta sangat hikmah dan bijaksana. Konsep Islam menekankan bahwa harta tidak melahirkan harta, akan tetapi kerja yang menciptakan harta. Oleh karenanya, untuk mendapatkan dan memiliki harta orang harus bekerja atau berkarya untuk menghasilkan sesuatu yang mempunyai nilai ekonomi. 

Ekonomi Islam, kerja adalah setiap tangan jasmani maupun kemampuan akal yang dikeluarkan manusia dalam kegiatan perekonomian sesuai dengan syariah, bertujuan mendapatkan penghasilan dan penghidupan. Konsep mudharabah adalah untuk memudahkan orang-orang yang mempunyai keterbatasan modal serta keterbatasan keahlian, karena sebagian mereka memiliki harta namun tidak mampu mengelolanya dan ada juga orang yang tidak memiliki harta namun mempunyai kemampuan untuk mengelola dan mengembangkannya. 

Maka syariat membolehkan kerjasama ini agar mereka bisa saling mengambil manfaat diantara mereka, pemilik modal memanfaatkan keahlian mudharib (pengelola) dan mudharib memanfaatkan harta dan dengan demikian terwujudlah kerjasama harta dan amal. Allah tidak mensyariatkan satu akad kecuali untuk mewujudkan kemaslahatan dan menolak kerusakan

Berdasarkan fenomena yang terjadi di Desa Pandung Batu Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang mengenai kerjasama antara pemilik modal dengan pengelola modal, maka teori yang digunakan dalam masalah tersebut adalah teori kepatuhan. Kepatuhan dalam pandangan ekonomi Islam adalah keadaan dimana individu mengikuti perintah dari sesuatu yang dipandang memilik otoritas secara sukarela ataupun secara terpaksa dengan tidak menunjukkan pengingkaran, yang artinya semua item yang menjadi standar kepatuhan harus terpenuhi tanpa ada yang dihilangkan.

Alasan saya mengapa memilih judul skripsi ini karena saya sendiri adalah orang desa, yang dimana orang tua saya berprofrsi sebagai petani yang kebetulan juga hasil panen di desa saya adalah Bawang Merah, jadi menarik saja jika saya mereview skripsi ini sebagai tambahan pengetahuan. Dan juga, agar saya bisa mengedukasi masyarakat desa yang berprofesi sebagai petani tentang Implementasi akad Mudharabah pada Petani Bawang Merah. 

Pembahasan, Alur perjanjian bagi hasil (mudharabah). Awal mula kedua belah pihak mengadakan pertemuan entah itu atas inisiatif pemilik modal maupun pengelola modal baik itu disengaja atau tidak, yang tujuannya mengadakan akad baik tertulis maupun lisan. Dalam skripsi ini kebanyakan menggunakan akad secara lisan.

Secara teknis mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama pemilik modal (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib). Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan, apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal sedangkan kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola.

Jenis akad mudharabah ada tiga yaitu mudharabah muthlaqah adalah mudharabah dimana pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dalam memilih jenis usaha yang akan dikelolanya. Mudharabah muqayyadah adalah mudharabah dimana pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola untuk melakukan kegiatan usaha. 

Mudharabah musytarakah adalah mudharabah dimana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama, di awal kerjasama, akad yang disepakati adalah akad mudharabah dengan modal 100% dari pemilik dana, setelah berjalannya operasi usaha dengan pertimbangan tertentu dan kesepakatan dengan pemilik dana, pengelola dana ikut menanamkan modalnya dalam usaha tersebut, jenis mudharabah musytarakah ini merupakan perpaduan antara mudharabah muthlaqah dan mudharabah muqayyadah.

Jenis mudharabah yang petani bawang merah terapkan di Desa Pandung Batu Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa jenis mudharabah yang mereaka terapkan menurut pandangan ekonomi syariah adalah mudharabah muthlaqah dan mudhrabah musytarakah. Meskipun para petani bawang merah tidak paham mengenai jenis bagi hasil yang mereka terapkan, tetapi mereka telah menerapkan jenis bagi hasil yang sesuai dengan syariat Islam.

Bagi hasil yang sesuai dengan syariat Islam belum sepenuhnya diterapkan oleh petani bawang merah di Desa Pandung Batu Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang. Meskipun demikian tata cara pembagian hasil panen tersebut menurut mereka sudah merupakan tradisi setempat dimana memang sudah seharusnya apabila pengelola modal mengeluarkan modal maka ketika panen modal tersebut akan dibagi dua setelah modal awal sudah dikasi keluar, begitupun kalau pengelola memasukkan modalnya untuk pembeli pupuk misalnya.

Kemudian masalah pembagian hasil ketika tanah berasal dari pemilik modal maka pembagian hasil panen dilakukan dengan cara, semua modal dari pemilik modal dikasi keluar semua, baru dibagi dua, beda halnya kalau tanah berasal dari pengelola modal, cara pembagian hasil dilakukan dengan, modal yang digunakan untuk membeli bibit bawang merah tidak dikasi keluar yang hanya keluar itu modal untuk pupuk dan festisida setelah pengurangan dan penjumlahan dari semua modal awal baru hasil panen dibagi dua. Masalah ketentuan tersebut tidak ada pihak manapun yang merasa keberatan, baik dari pengeloola maupun pemilik modal karena itu merupakan kesepakatan meraka ketika melakukan akad.

Mengenai pengetahuan tentang bagi hasil (mudharabah) yang dilakukan oleh petani bawang merah Desa Pandung Batu Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang, belum seluruhnya petani bawang merah paham mengenai bagi hasil dalam Islam. Mengenai penerapan bagi hasil (mudharabah) di Desa Pandung Batu Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang pada prespektif ekonomi Islam belum sepenuhya berlandaskan pada prinsip dan filosofi yang terdapat dalam ekonomi Islam, karena Desa Pandung Batu kebanyakan kurang tahu mengenai syarat-syarat dan hal-hal yang dapat membatalkan bagi hasil (mudharabah), tapi ada juga prinsip ekonomi Islam yang mereka terapkan dalam kerjasama bagi hasil, yaitu: rela dan ridho, prinsip keadilan dalam pembagian hasil, prinsip kepercayaan antar pemilik modal dan pengelola modal dan tidak ada pengingkaran perjanjian yang telah disepakati.

Berdasarkan uraian di atas secara umum, meskipun pelaksanaan bagi hasil yang terjadi di Desa Pandung Batu Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang belum seluruhnya sesuai dengan syariat Islam, akan tetapi pelaksanaan tersebut merupakan adat dan kebiasaan yang biasa dilakukan secara turun temurun di lingkungan setempat, sehingga dari adat dan kebiasaan tersebut akan terus berkembang dan akan menjadi sebuah ketentuan hukum yang sifatnya tidak tertulis. Untuk memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Sunnah Rasul, demikian pun untuk memperoleh ketentuan-ketentuan hukum muamalah yang baru timbul sesuai dengan perkembangan masyarakat.

Adat kebiasaan dapat dijadikan hukum apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

   1. Perbuatan yang dilakukan logis dan relevan dengan akal sehat yang menunjukkan bahwa adat tidak menunjukkan dengan maksiat

   2. Perbuatan maupun perkataan dilakukan dengan berulang-ulang 

   3. Tidak bertentangan dengan nash al-Qur'an dan Hadits

   4. Tidak mendatangkan kemudharatan

Kesimpulannya, bagi hasil (mudharabah) baik pengetahuan maupun penerapannya di Desa Pandung Batu Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang jika ditinjau dari pandangan ekonomi Islam masih belum terlaksana sepebuhnya secara syariat Islam, karena dari mulai syarat-syarat bagi hasil, rukun-rukun bagi hasil, jenis-jenis bagi hasil, hukum bagi hasil serta hal-hal yang dapat membatalkan bagi hasil, petani bawang merah masih kurang pemahamannya tentang hal-hal tersebut, akan tetapi mereka berpendapat bahwa bagi hasil yang mereka terapkan tidak melanggar aturan dalam Islam.

Lalu, untuk rencana skripsi yang akan saya tulis yaitu tentang fenomena atau masalah dialami oleh masyarakat di desa saya. Karena di desa saya mayoritas berprofesi sebagai petani, saya akan mengangkat tema tentang jual beli yang biasa dilakukan oleh masyarakat di desa saya sehari-harinya. Saya ingin meneliti apakah kegiatan tersebut bertentangan dengan Syariat Islam atau tidak. Sebagai contoh Jual beli tembakau dengan sistem tebas, sistem tebas itukan belum pasti kuantitasnya, nah itu bisa diteliti apakah sesuai syariat islam atau tidak. Lalu Jual Beli pasir dengan sistem rit-ritan dan masih banyak kegiatan lainnya yang belum jelas hukumnya.

#asuransisyariah

#uinsurakarta2023

#prodiHES

#fasyauinsaidsurakarta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun