Review Buku
Dosen Pengampu: Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
Mata kuliah: Sosiologi HukumÂ
Judul buku : Buku Ajar Sosiologi HukumÂ
Pengarang: I Gusti Ngurah Dharma Laksana, S.H., M.Kn
Penerbit: Pustaka Ekspresi
Tahun terbit: 2017
Tebal buku: 144S
IBN: 978-602-5408-02-1
Pereview: Yurike Suci Agustin (222111316)
BAB I PENGERTIAN, RUANG LINGKUP, OBYEK, KARAKTERISTIK, DAN MANFAAT SOSIOLOGI HUKUMÂ
A. Pengertian, Ruang Lingkup, dan Obyek Sosiologi Hukum
1. Pengertian
Sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang mempelajari hukum sebagai perangkat kaidah khusus. Fokus kajian bukanlah kaidah-kaidah itu sendiri, melainkan kaidah kaidah positif yang diperlukan untuk menjaga ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Sosiologi hukum juga berupaya mendorong pembuat hukum untuk menafsirkan dan menerapkan aturan hukum yang lebih mengacu pada fakta-fakta sosial.
2. Ruang Lingkup
Ruang lingkup sosiologi hukum mencakup beberapa aspek, antara lain:
* Hukum dan pola perilaku sebagai hasil dari keinginan kelompok sosial.Â
* Hubungan timbal balik antara perubahan hukum dengan perubahan sosial dan budaya adalah penting untuk dipahami. Dalam sosiologi hukum, kita melihat pola pola perilaku dalam masyarakat yang melibatkan cara bertindak atau berperilaku yang sama dari individu yang hidup bersama dalam masyarakat.
3. Objek studi sosiologi hukum
mencakup "janji-janji" dalam hukum yang diharapkan efektif dan bermanfaat terutama oleh kelompok-kelompok yang memiliki kemampuan organisasi yang baik. Dengan demikian, terdapat hubungan antara hukum dan pengorganisasian sasial.
Â
B. Karakteristik dan Manfaat Sosiologi hukum
1. Karakteristik Sosiologi Hukum Sosiologi hukum memiliki karakteristik sebagai berikut:
* Sosiologi hukum bertujuan untuk menjelaskan praktek-praktek hukum.
 *Sosiologi hukum selalu menguji kebenaran empiris dari suatu peraturan atau pernyataan hukum.Â
*Sosiologi hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum Tingkah laku yang mengikuti hukum dari yang melanggar hukum sama- sama menjadi objek pengamatan yang setara.
2. Manfaat Sosiologi Hukum Secara umum, sosiologi hukum memiliki manfaat sebagai berikut:
* Memberikan pemahaman tentang hukum dalam konteks sosial.
* Menganalisis efestivitas hukum tertulis.Â
* Memberikan kemampuan untuk menganalisis efektivitas hukum dalam masyarakat.
BAB II MAZHAB/ALIRAN DALAM SOSIOLOGI HUKUM
A. Mazhab/Aliran Sosiologi Hukum
1. Aliran positif, Aliran positif hanya membahas kejadian yang dapat diamati secara objektif. Mereka tidak memasukkan hal-hal yang tidak dapat diamati, seperti nilai, tujuan, dan maksud, dalam analisis mereka.
2. Aliran Normatif, Aliran normatif menyatakan bahwa hukum bukan hanya fakta yang dapat diamati, tetapi juga merupakan institusi nilai. Hukum mengandung nilai-nilai dan berfungsi untuk mengekspresikan nilai-nilai tersebut dalam masyarakat, oleh karena itu, keberadaan hukum dalam masyarakat akan kehilangan dasar yang kuat jika hukum tidak dianggap sebagai institusi yang mengandung nilai-nilai tersebut.
B. Mazhab/Aliran yang Mempengaruhi Terbentuknya Sosiologi hukum. Terdapat dua hal yang mempengaruhi terbentuknya sosiologi hukum, yaitu:
1. Hasil Pemikiran Para Ahli Filsafat Hukum dan ilmu Hukum
Pemikiran dari para ahli filsafat hukum dan ilmu hukum memiliki pengaruh besar terhadap lahirnya beberapa aliran Sosiologi hukum. Beberapa aliran sosisologi yang lahir dari pemikiran para filsafat ini antara lain:
* Mazhab Formalis, salah satu tokoh dari Mazhab ini adalah Hans Kelsen, menganggap sistem hukum sebagai hierarki aturan di mana aturan hukum tertentu dapat ditemukan sumbernya pada aturan hukum yang lebih tinggi.
* Mazhab Sejarah dan Kebudayaan, salah satu pemikiran yang melahirkan mazhab ini adalah Von Savigny yang menyatakan pentingnya mempelajari hubungan antara hukum dengan struktur masyarakat dan sistem nilai- nilainya. Sistem hukum sebenarnya merupakan bagian dari sistem sosial yang lebih luas, dan terdapat hubungan timbal balik yang saling mempengaruhi antara sistem hukurn dan aspek-aspek sisteri sosial lainnya.
* Aliran Utilitarianisme, inti dari pemikiran mazhab ini adalah hukum juga dapat digunakan sebagai alat untuk melakukan perubahan sosial.
2. Hasil Pemikiran Para SosiologÂ
Pemikiran para Sosiolog yang sangat mempengaruhi terbentuknya sosiologi hukum antara lain adalah Emile Durkheim dan Max Weber. Dari pemikiran kedua tokoh ini, kita dapat memperoleh gambaran baru tentang hubungan antara hukum dan masyarakat sebagai suatu sistem yang saling mempengaruhi.
BAB III KESADARAN HUKUMÂ
A. Kesadaran Hukum
Terdapat berbagai rumusan mengenai arti kesadaran hukum ini, namun makna utama yang dapat diambil adalah bahwa kesadaran hukum merupakan konsepsi abstrak di dalam diri manusia tentang keserasian antara ketertiban dengan ketenteraman yang dikehendaki atau yang sepatutnya.
B. Cara Meningkatkan Kesadaran Hukum
Kesadaran hukum dapat dibentuk melalui beberapa cara, namun cara yang dinilai paling efektif adalah konsultasi hukum. Kegiatan ini melibatkan memberikan pemahaman mengenai hukum langsung kepada masyarakat oleh pakar-pakar hukum. Hal ini sudah diterapkan di beberapa negara, contohnya di Amerika yang bahkan memiliki "Law Day", sebuah hari di mana ada konsultasi hukum untuk membina kesadaran hukum di masyarakat.
BAB IV PENEGAKAN HUKUMÂ
A. Penegakan Hukum dalam Masyarakat
 Penegakan hukum dapat diartikan sebagai kegiatan yang mengatur hubungan nilai-nilai yang terdapat dalam kaidah-kaidah yang mantap, dengan tujuan menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat. Namun, perlu ditekankan bahwa penegakan hukum bukan hanya pelaksanaan perundang-undangan, meskipun di Indonesia cenderung demikian.
B. Karakteristik Penegakan Hukum di Indonesia
Penegakan hukum di Indonesia cenderung menggunakan hukum otonom yang lebih mengedepankan kepastian hukum daripada keadilan yang diharapkan oleh masyarakat. Sebagai contoh, dalam kasus pertambangan rakyat di Kabupaten Bangka, penambang ilegal langsung ditangkap tanpa mempertimbangkan alasan mengapa mereka melakukan hal tersebut.Â
Selain itu, ada banyak kasus serupa di mana sistem penegakan hukum yang kaku dan terlalu mengikuti teks hukum seringkali mengecewakan masyarakat. Lebih baik jika sistem penegakan hukum di Indonesia menggunakan pendekatan progresif yang mengutamakan kemanusiaan dalam penegakan hukum.
C. Penegakan dalam Pegadilan
Dalam proses pengadilan, ada tiga langkah yang harus dilakukan menurut hukum :
1. Mencari hukum yang berlaku dan menentukan mana yang akan digunakan dari banyaknya kaidah dalam sistem hukum.
2. Menafsirkan kaidah yang telah dipilih atau ditetapkan.
3. Menerapkan kaidah yang telah ditemukan dan ditafsirkan tersebut pada perkara yang sedang dihadapi.
BAB V ASPEK BEKERJANYA HUKUM DALAM HUBUNGANNYA DENGAN PERUBAHANÂ SOSIAL
A. Hukum Sebagai Sarana Kontrol Sosial
Kontrol sosial merujuk pada berbagai cara yang digunakan oleh masyarakat untuk menegakkan ketaatan anggota yang melanggar aturan. Mekanisme kontrol sosial mencakup segala tindakan yang dilakukan untuk mendidik, mengajak, atau bahkan memaksa warga masyarakat agar sesuai dengan kebiasaan dan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat tersebut. Hukum berfungsi sebagai alat pemaksa yang melindungi warga masyarakat dari ancaman dan tindakan yang dapat membahayakan diri dari harta benda mereka.
B. Sifat Hukum sebagai Kontrol Sosial
Keberadaan hukum tidak berarti kita hidup dalam ketakutan karena kekuatan hukum. Situasi spikologis seperti itu mungkin tidak normal. Manusia memiliki tingkat penerimaan yang luar biasa, sehingga tidak mungkin bagi mereka untuk terus hidup dalam ketakutan yang berkelanjutan.Â
Aspek pekerjaan hukum terlihat statis, yaitu hanya memecahkan masalah konkret yang dihadapkan kepadanya, yaitu nengatur hubungan sosial yang ada. Ini berbeda dengan hukum sebagai sarana rekayasa sosial, yang tidak bertujuan untuk memecahkan masalah yang ada, tetapi ingin menciptakan perubahan dalam perilaku anggota masyarakat.
C. Hukum sebagai Alat untuk Mengubah Masyarakat
Hukum dapat digunakan sebagai alat oleh agen perubahan. Konsep ini menyatakan bahwa hukum dapat berfungsi sebagai sarana untuk mengubah masyarakat (hukum sebagai alat rekayasa sosial). Penggunaan hukum sebagai sarana rekayasa sosial adalah hal yang umum dalam konsepsi hukum modern. Bahkan, tidak berlebilian jika dikatakan bahwa hukum saat ini hampir selalu digunakan sebagai sarana untuk melakukan rekayasa sosial.Â
Hukum sebagai sarana rekayasa sosial adalah penggunaan hukum secara sadar untuk mencapai ketertiban atau keadaan masyarakat yang diinginkan, atau untuk melakukan perubahan yang dinginkan. Kemampuan ini biasanya hanya terkait dengan hukum modern, berbeda dengan hukum tradisional.
Kesimpulan
 "Buku Ajar Sosiologi Hukum" secara keseluruhan memberikan panduan yang komprehensif tentang sosiologi hukum. Setiap bab dirancang untuk membangun pemahaman yang mendalam tentang interaksi antara hukum dan masyarakat. , buku ini juga membahas tentang bagaimana pemahaman awal tentangnya berkembang dan bagaimana kajian sosiologi hukum akan terus berkembang seiring dengan perkembangan perilaku masyarakat dan zaman.Â
Sosiologi dan hukum adslah unit pengetahuan yang saling bergantung. Dimana hukum muncul karena adanya kebutuhan manusia untuk menciptakan kehidupan yang harmonis. Meskipun ada beberapa kekurangan, seperti kurangnya contoh kasus nyata, buku ini tetap menjadi sumber yang sangat berharga bagi mahasiswa dan praktisi hukum. Dengan analisis yang mendalam dan pendekatan sistematis, buku ini sangat direkomendasikan untuk siapa saja yang ingin memahami sosiologi hukum.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI