BAB I PENGERTIAN, RUANG LINGKUP, OBYEK, KARAKTERISTIK, DAN MANFAAT SOSIOLOGI HUKUMÂ
A. Pengertian, Ruang Lingkup, dan Obyek Sosiologi Hukum
1. Pengertian
Sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang mempelajari hukum sebagai perangkat kaidah khusus. Fokus kajian bukanlah kaidah-kaidah itu sendiri, melainkan kaidah kaidah positif yang diperlukan untuk menjaga ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Sosiologi hukum juga berupaya mendorong pembuat hukum untuk menafsirkan dan menerapkan aturan hukum yang lebih mengacu pada fakta-fakta sosial.
2. Ruang Lingkup
Ruang lingkup sosiologi hukum mencakup beberapa aspek, antara lain:
* Hukum dan pola perilaku sebagai hasil dari keinginan kelompok sosial.Â
* Hubungan timbal balik antara perubahan hukum dengan perubahan sosial dan budaya adalah penting untuk dipahami. Dalam sosiologi hukum, kita melihat pola pola perilaku dalam masyarakat yang melibatkan cara bertindak atau berperilaku yang sama dari individu yang hidup bersama dalam masyarakat.
3. Objek studi sosiologi hukum
mencakup "janji-janji" dalam hukum yang diharapkan efektif dan bermanfaat terutama oleh kelompok-kelompok yang memiliki kemampuan organisasi yang baik. Dengan demikian, terdapat hubungan antara hukum dan pengorganisasian sasial.
Â