Mohon tunggu...
Yurike Suci Agustin
Yurike Suci Agustin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta angkatan 2022

Selanjutnya

Tutup

Book

Review Buku Ajar Sosiologi Hukum Karya I Gusti Ngurah Dharma Laksana, SH, Mkn

30 September 2024   21:11 Diperbarui: 30 September 2024   21:32 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

BAB I PENGERTIAN, RUANG LINGKUP, OBYEK, KARAKTERISTIK, DAN MANFAAT SOSIOLOGI HUKUM 

A. Pengertian, Ruang Lingkup, dan Obyek Sosiologi Hukum

1. Pengertian

Sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang mempelajari hukum sebagai perangkat kaidah khusus. Fokus kajian bukanlah kaidah-kaidah itu sendiri, melainkan kaidah kaidah positif yang diperlukan untuk menjaga ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Sosiologi hukum juga berupaya mendorong pembuat hukum untuk menafsirkan dan menerapkan aturan hukum yang lebih mengacu pada fakta-fakta sosial.

2. Ruang Lingkup

Ruang lingkup sosiologi hukum mencakup beberapa aspek, antara lain:

* Hukum dan pola perilaku sebagai hasil dari keinginan kelompok sosial. 

* Hubungan timbal balik antara perubahan hukum dengan perubahan sosial dan budaya adalah penting untuk dipahami. Dalam sosiologi hukum, kita melihat pola pola perilaku dalam masyarakat yang melibatkan cara bertindak atau berperilaku yang sama dari individu yang hidup bersama dalam masyarakat.

3. Objek studi sosiologi hukum

mencakup "janji-janji" dalam hukum yang diharapkan efektif dan bermanfaat terutama oleh kelompok-kelompok yang memiliki kemampuan organisasi yang baik. Dengan demikian, terdapat hubungan antara hukum dan pengorganisasian sasial.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun