Mohon tunggu...
Yurike Suci Agustin
Yurike Suci Agustin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta angkatan 2022

Selanjutnya

Tutup

Book

Review Buku Ajar Sosiologi Hukum Karya I Gusti Ngurah Dharma Laksana, SH, Mkn

30 September 2024   21:11 Diperbarui: 30 September 2024   21:32 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

1. Aliran positif, Aliran positif hanya membahas kejadian yang dapat diamati secara objektif. Mereka tidak memasukkan hal-hal yang tidak dapat diamati, seperti nilai, tujuan, dan maksud, dalam analisis mereka.

2. Aliran Normatif, Aliran normatif menyatakan bahwa hukum bukan hanya fakta yang dapat diamati, tetapi juga merupakan institusi nilai. Hukum mengandung nilai-nilai dan berfungsi untuk mengekspresikan nilai-nilai tersebut dalam masyarakat, oleh karena itu, keberadaan hukum dalam masyarakat akan kehilangan dasar yang kuat jika hukum tidak dianggap sebagai institusi yang mengandung nilai-nilai tersebut.


B. Mazhab/Aliran yang Mempengaruhi Terbentuknya Sosiologi hukum. Terdapat dua hal yang mempengaruhi terbentuknya sosiologi hukum, yaitu:

1. Hasil Pemikiran Para Ahli Filsafat Hukum dan ilmu Hukum

Pemikiran dari para ahli filsafat hukum dan ilmu hukum memiliki pengaruh besar terhadap lahirnya beberapa aliran Sosiologi hukum. Beberapa aliran sosisologi yang lahir dari pemikiran para filsafat ini antara lain:

* Mazhab Formalis, salah satu tokoh dari Mazhab ini adalah Hans Kelsen, menganggap sistem hukum sebagai hierarki aturan di mana aturan hukum tertentu dapat ditemukan sumbernya pada aturan hukum yang lebih tinggi.

* Mazhab Sejarah dan Kebudayaan, salah satu pemikiran yang melahirkan mazhab ini adalah Von Savigny yang menyatakan pentingnya mempelajari hubungan antara hukum dengan struktur masyarakat dan sistem nilai- nilainya. Sistem hukum sebenarnya merupakan bagian dari sistem sosial yang lebih luas, dan terdapat hubungan timbal balik yang saling mempengaruhi antara sistem hukurn dan aspek-aspek sisteri sosial lainnya.

* Aliran Utilitarianisme, inti dari pemikiran mazhab ini adalah hukum juga dapat digunakan sebagai alat untuk melakukan perubahan sosial.

2. Hasil Pemikiran Para Sosiolog 

Pemikiran para Sosiolog yang sangat mempengaruhi terbentuknya sosiologi hukum antara lain adalah Emile Durkheim dan Max Weber. Dari pemikiran kedua tokoh ini, kita dapat memperoleh gambaran baru tentang hubungan antara hukum dan masyarakat sebagai suatu sistem yang saling mempengaruhi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun