B. Sifat Hukum sebagai Kontrol Sosial
Keberadaan hukum tidak berarti kita hidup dalam ketakutan karena kekuatan hukum. Situasi spikologis seperti itu mungkin tidak normal. Manusia memiliki tingkat penerimaan yang luar biasa, sehingga tidak mungkin bagi mereka untuk terus hidup dalam ketakutan yang berkelanjutan.Â
Aspek pekerjaan hukum terlihat statis, yaitu hanya memecahkan masalah konkret yang dihadapkan kepadanya, yaitu nengatur hubungan sosial yang ada. Ini berbeda dengan hukum sebagai sarana rekayasa sosial, yang tidak bertujuan untuk memecahkan masalah yang ada, tetapi ingin menciptakan perubahan dalam perilaku anggota masyarakat.
C. Hukum sebagai Alat untuk Mengubah Masyarakat
Hukum dapat digunakan sebagai alat oleh agen perubahan. Konsep ini menyatakan bahwa hukum dapat berfungsi sebagai sarana untuk mengubah masyarakat (hukum sebagai alat rekayasa sosial). Penggunaan hukum sebagai sarana rekayasa sosial adalah hal yang umum dalam konsepsi hukum modern. Bahkan, tidak berlebilian jika dikatakan bahwa hukum saat ini hampir selalu digunakan sebagai sarana untuk melakukan rekayasa sosial.Â
Hukum sebagai sarana rekayasa sosial adalah penggunaan hukum secara sadar untuk mencapai ketertiban atau keadaan masyarakat yang diinginkan, atau untuk melakukan perubahan yang dinginkan. Kemampuan ini biasanya hanya terkait dengan hukum modern, berbeda dengan hukum tradisional.
Kesimpulan
 "Buku Ajar Sosiologi Hukum" secara keseluruhan memberikan panduan yang komprehensif tentang sosiologi hukum. Setiap bab dirancang untuk membangun pemahaman yang mendalam tentang interaksi antara hukum dan masyarakat. , buku ini juga membahas tentang bagaimana pemahaman awal tentangnya berkembang dan bagaimana kajian sosiologi hukum akan terus berkembang seiring dengan perkembangan perilaku masyarakat dan zaman.Â
Sosiologi dan hukum adslah unit pengetahuan yang saling bergantung. Dimana hukum muncul karena adanya kebutuhan manusia untuk menciptakan kehidupan yang harmonis. Meskipun ada beberapa kekurangan, seperti kurangnya contoh kasus nyata, buku ini tetap menjadi sumber yang sangat berharga bagi mahasiswa dan praktisi hukum. Dengan analisis yang mendalam dan pendekatan sistematis, buku ini sangat direkomendasikan untuk siapa saja yang ingin memahami sosiologi hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H