C. Penegakan dalam Pegadilan
Dalam proses pengadilan, ada tiga langkah yang harus dilakukan menurut hukum :
1. Mencari hukum yang berlaku dan menentukan mana yang akan digunakan dari banyaknya kaidah dalam sistem hukum.
2. Menafsirkan kaidah yang telah dipilih atau ditetapkan.
3. Menerapkan kaidah yang telah ditemukan dan ditafsirkan tersebut pada perkara yang sedang dihadapi.
BAB V ASPEK BEKERJANYA HUKUM DALAM HUBUNGANNYA DENGAN PERUBAHANÂ SOSIAL
A. Hukum Sebagai Sarana Kontrol Sosial
Kontrol sosial merujuk pada berbagai cara yang digunakan oleh masyarakat untuk menegakkan ketaatan anggota yang melanggar aturan. Mekanisme kontrol sosial mencakup segala tindakan yang dilakukan untuk mendidik, mengajak, atau bahkan memaksa warga masyarakat agar sesuai dengan kebiasaan dan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat tersebut. Hukum berfungsi sebagai alat pemaksa yang melindungi warga masyarakat dari ancaman dan tindakan yang dapat membahayakan diri dari harta benda mereka.