BAB III KESADARAN HUKUMÂ
A. Kesadaran Hukum
Terdapat berbagai rumusan mengenai arti kesadaran hukum ini, namun makna utama yang dapat diambil adalah bahwa kesadaran hukum merupakan konsepsi abstrak di dalam diri manusia tentang keserasian antara ketertiban dengan ketenteraman yang dikehendaki atau yang sepatutnya.
B. Cara Meningkatkan Kesadaran Hukum
Kesadaran hukum dapat dibentuk melalui beberapa cara, namun cara yang dinilai paling efektif adalah konsultasi hukum. Kegiatan ini melibatkan memberikan pemahaman mengenai hukum langsung kepada masyarakat oleh pakar-pakar hukum. Hal ini sudah diterapkan di beberapa negara, contohnya di Amerika yang bahkan memiliki "Law Day", sebuah hari di mana ada konsultasi hukum untuk membina kesadaran hukum di masyarakat.
BAB IV PENEGAKAN HUKUMÂ
A. Penegakan Hukum dalam Masyarakat
 Penegakan hukum dapat diartikan sebagai kegiatan yang mengatur hubungan nilai-nilai yang terdapat dalam kaidah-kaidah yang mantap, dengan tujuan menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat. Namun, perlu ditekankan bahwa penegakan hukum bukan hanya pelaksanaan perundang-undangan, meskipun di Indonesia cenderung demikian.
B. Karakteristik Penegakan Hukum di Indonesia
Penegakan hukum di Indonesia cenderung menggunakan hukum otonom yang lebih mengedepankan kepastian hukum daripada keadilan yang diharapkan oleh masyarakat. Sebagai contoh, dalam kasus pertambangan rakyat di Kabupaten Bangka, penambang ilegal langsung ditangkap tanpa mempertimbangkan alasan mengapa mereka melakukan hal tersebut.Â
Selain itu, ada banyak kasus serupa di mana sistem penegakan hukum yang kaku dan terlalu mengikuti teks hukum seringkali mengecewakan masyarakat. Lebih baik jika sistem penegakan hukum di Indonesia menggunakan pendekatan progresif yang mengutamakan kemanusiaan dalam penegakan hukum.