Mohon tunggu...
Dr. Yupiter Gulo
Dr. Yupiter Gulo Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, peneliti, instruktur dan penulis

|Belajar, Mengajar dan Menulis mengantar Pikiran dan Hati selalu Baru dan Segar|

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

PPN untuk Sembako, Hoaks atau Bocor ?

14 Juni 2021   00:20 Diperbarui: 14 Juni 2021   00:43 1169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kegaduhan publik soal rencana pemerintah untuk mengenakan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai untuk sejumlah barang dan jasa tertentu, terkhusus untuk pendidikan dan SEMBAKO terus bergulir. Bahkan menjadi perbincangan hangat luar biasa, di beragam media elektronik bahkan media sosial. Pro dan kontra pun menjadi tidak produktif dan sudah kemana-mana isu dilemparkan.

Sampai akhirnya orang nomor satu yang mengatur keuangan di republik ini Sri Mulyani Indriyani  angkat bicara melalui forum rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 10 Juni 2021 yang lalu dan menjadi bahan pemberitaan oleh beragam media dot com. Antara lain berikut ini yang diberitakan oleh finance.detik.com dan suara.com :

Sri Mulyani Kikuk, Draft RUU Sembako-Sekolah Kena PPN Bocor

Beli Sembako Dikenai Pajak, Beli Mobil Diskon, Sri Mulyani: Teknik Hoax yang Bagus

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5603024/sri-mulyani-kikuk-draft-ruu-sembako-sekolah-kena-ppn-bocor
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5603024/sri-mulyani-kikuk-draft-ruu-sembako-sekolah-kena-ppn-bocor
Penjelasan Menteri Keuangan akan membantu untuk mengkonfirmasi dan klarifikasi pemberitaan yang beredar, walaupun nampaknya tidak akan menjamin polemik akan terhenti. Dan publik terus beropini bebas seputar rencana penerapan ketentuan baru di bidang perpajakan ini. Apakah benar bahwa ini tidak benar dan cenderung menjadi hoaks seperti yang diungkapkan oleh Menkeu SMI, atau draft UU tentang hal ini bocor. Seperti yang diberitakan oleh suara.com berikut ini :

"Ini memang situasinya menjadi agak kikuk karena ternyata dokumennya keluar karena memang sudah dikirimkan kepada DPR juga sehingga kami tidak dalam posisi untuk bisa menjelaskan keseluruhan arsitektur dari perpajakan kita," kata Sri Mulyani. 

Draft rencana perubahan KUP ini masih konsumsi internal yang sudah dikirimkan kepada pihak Dewan untuk dibahas bersama. Tapi nampaknya dokumennya keluar alias "bocor" ke publik dan menjadi "arena" polemik, pro dan kontra bahkan menjadi komoditi menarik untuk di blow-up dengan secara utuh disajikan. 

Rencana pengenaan PPN untuk SEMBAKO ini dianggap hoaks karena memang tidak ada atau belum ada keputusan sama sekali tentang itu. Jangankan diumumkan oleh pemerintah, sebab dibahas di DPR saja belum. Lalu, ini adalah tidak benar atau hoaks, seperti yang disinyalir oleh Menkeu SMI.

"Seolah-olah PPnBM untuk mobil diberikan, sembako dipajaki itu kan teknik hoax yang bagus banget memang," katanya.

Tentang bagaimana bocornya draft  RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menjadi persoalan tersendiri yang memang harus ditelusuri. Harusnya ada cara mengelola agar dokumen yang sensitif seperti ini tidak terjadi kebocoran yang membuat kekisruhan publik. Kecuali kalau memang ada agenda tersembunyi dengan membocorkannya kepada publik.

https://www.suara.com/bisnis/2021/06/11/055129/beli-sembako-dikenai-pajak-beli-mobil-diskon-sri-mulyani-teknik-hoax-yang-bagus
https://www.suara.com/bisnis/2021/06/11/055129/beli-sembako-dikenai-pajak-beli-mobil-diskon-sri-mulyani-teknik-hoax-yang-bagus
Urusan perpajakan ini menjadi isu yang sangat sensitif ditengah-tengah situasi ekonomi yang sulit selama pandemi Covid-19 melanda negeri ini. Tidak saja rakyat kelas menengah kebawah yang terpapar secara serius sehingga ekonomi keluarga menjadi "morat-marit" tidak karuan. Tetapi pemerintah juga menghadapi situasi yang sulit ketika pertumbuhan ekonomi memasuki resesi sejak kwartal terakhir tahun 2020.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun