Kegaduhan publik soal rencana pemerintah untuk mengenakan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai untuk sejumlah barang dan jasa tertentu, terkhusus untuk pendidikan dan SEMBAKO terus bergulir. Bahkan menjadi perbincangan hangat luar biasa, di beragam media elektronik bahkan media sosial. Pro dan kontra pun menjadi tidak produktif dan sudah kemana-mana isu dilemparkan.
Sampai akhirnya orang nomor satu yang mengatur keuangan di republik ini Sri Mulyani Indriyani  angkat bicara melalui forum rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 10 Juni 2021 yang lalu dan menjadi bahan pemberitaan oleh beragam media dot com. Antara lain berikut ini yang diberitakan oleh finance.detik.com dan suara.com :
Sri Mulyani Kikuk, Draft RUU Sembako-Sekolah Kena PPN Bocor
Beli Sembako Dikenai Pajak, Beli Mobil Diskon, Sri Mulyani: Teknik Hoax yang Bagus
Draft rencana perubahan KUP ini masih konsumsi internal yang sudah dikirimkan kepada pihak Dewan untuk dibahas bersama. Tapi nampaknya dokumennya keluar alias "bocor" ke publik dan menjadi "arena" polemik, pro dan kontra bahkan menjadi komoditi menarik untuk di blow-up dengan secara utuh disajikan.Â
Rencana pengenaan PPN untuk SEMBAKO ini dianggap hoaks karena memang tidak ada atau belum ada keputusan sama sekali tentang itu. Jangankan diumumkan oleh pemerintah, sebab dibahas di DPR saja belum. Lalu, ini adalah tidak benar atau hoaks, seperti yang disinyalir oleh Menkeu SMI.
Tentang bagaimana bocornya draft  RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menjadi persoalan tersendiri yang memang harus ditelusuri. Harusnya ada cara mengelola agar dokumen yang sensitif seperti ini tidak terjadi kebocoran yang membuat kekisruhan publik. Kecuali kalau memang ada agenda tersembunyi dengan membocorkannya kepada publik.
Kontraksi pertumbuhan ekonomi berdampak multi dimensi dalam kehidupan negeri ini, sehingga pemerintah harus menanggung defisit anggaran yang tidak sedikit karena penerimaan anjlok sangat dalam. Angka defisit tahun anggaran 2020  mencapai angka 6,09% atau sebesar 956,3 triliun ditambah hutang di angka sebesar Rp 1.070 trilun. Pada tahun 2021, defisit dipresdiksi di angka 5,7% yang setara dengan Rp. 1.006,4 trilun dengan tambahan hutang sekitar Rp. 1.177,4 trilun.
Data yang ada memperlihatkan total hutang pemerintah pada April 2021 sudah berda di Rp 6.527,29 trilun. Sebuah angka yang sangat mentok berhutang lagi memasuki tahun anggaran 2022 yang akan datang.Â
Mau tidak mau pemerintah harus bersalto ria dan mungkin jungkir balik untuk mencari dan menaikan sumber pendapatan negara. Sehingga sangat mungkin wilayah pajak sebagai sumber pendapatan negara akan digarap secara serius di tahun 2022.Â
Memang harus disiapkan payung hukum agar rencana ini bisa dieksekusi pada tahun depan. Dan karenanya, pemerintah dan DPR harus duduk bersama secara serius untuk memutuskan yang terbaik dan adil bagi negeri ini, bagi masyarakat yang sangat menderita dan terpapar dampak Covid-19.
Jadi PPN Multitarif yang sedang direncanakan oleh pemerintah ini betul juga hoaks, karena belum dibahas sama sekali antara pemerintah dan DPR apalagi disebarluaskan. Tetapi sudah bocor dokumennya itu juga benar, karena sesuai pengakuan Menkeu SMI sudah mengirimkannya kepada lembaga Legislatif, tetapi sudah bocor duluan ke publik secara sepotong-sepotong.
YupG, 14 Juni 2021
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H