Kegaduhan publik soal rencana pemerintah untuk mengenakan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai untuk sejumlah barang dan jasa tertentu, terkhusus untuk pendidikan dan SEMBAKO terus bergulir. Bahkan menjadi perbincangan hangat luar biasa, di beragam media elektronik bahkan media sosial. Pro dan kontra pun menjadi tidak produktif dan sudah kemana-mana isu dilemparkan.
Sampai akhirnya orang nomor satu yang mengatur keuangan di republik ini Sri Mulyani Indriyani  angkat bicara melalui forum rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 10 Juni 2021 yang lalu dan menjadi bahan pemberitaan oleh beragam media dot com. Antara lain berikut ini yang diberitakan oleh finance.detik.com dan suara.com :
Sri Mulyani Kikuk, Draft RUU Sembako-Sekolah Kena PPN Bocor
Beli Sembako Dikenai Pajak, Beli Mobil Diskon, Sri Mulyani: Teknik Hoax yang Bagus
Draft rencana perubahan KUP ini masih konsumsi internal yang sudah dikirimkan kepada pihak Dewan untuk dibahas bersama. Tapi nampaknya dokumennya keluar alias "bocor" ke publik dan menjadi "arena" polemik, pro dan kontra bahkan menjadi komoditi menarik untuk di blow-up dengan secara utuh disajikan.Â
Rencana pengenaan PPN untuk SEMBAKO ini dianggap hoaks karena memang tidak ada atau belum ada keputusan sama sekali tentang itu. Jangankan diumumkan oleh pemerintah, sebab dibahas di DPR saja belum. Lalu, ini adalah tidak benar atau hoaks, seperti yang disinyalir oleh Menkeu SMI.
Tentang bagaimana bocornya draft  RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menjadi persoalan tersendiri yang memang harus ditelusuri. Harusnya ada cara mengelola agar dokumen yang sensitif seperti ini tidak terjadi kebocoran yang membuat kekisruhan publik. Kecuali kalau memang ada agenda tersembunyi dengan membocorkannya kepada publik.