Nampaknya sikap dan tindakan tegas dari pemerintahan tentang berbagai faham, aliran dan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila menjadi tuntutan dan kebutuhan yang harus di implementasikan dan tidak bisa ditawar lagi. Kalau tidak maka bangsa ini hanya akan berjalan ditempat saja, dan kalau lengah maka bisa lebih fatal lagi, yaitu kemunduran bahkan juga kehancuran yang akan menimpa Indonesia.
Untuk mengejar ketertinggalan republik ini, dan menjadi salah satu negara besar yang diperhitungkan dalam percaturan dunia global, maka law enforcement dan kepatuhan pada hukum, uu dan peraturan yang berlaku menjadi syarat utama.Â
Intervensi Kampus
Kekawatiran sejumlah pihak ada intervensi pemerintah terhadap kehidupan kampus apabila Presiden yang menentukan Rektor, sangat bisa dimaklumi adanya. Tidak saja karena potensi peluang itu terbuka lebar, tetapi juga trauma yang sangat dalam yang dialami oleh seluruh perguruan tinggi selama masa orde baru.
Pertama, kata intervensi selalu berkonotasi negatif. Pengalaman masa orde baru, kampus di bungkam habis-habisan terhadap sikap, opini kritis terhadap pemerintah. Mengkritisi pemerintah oleh warga kampus sama saja dengan bunuh diri.Â
Nampaknya pemahaman itu tidak salah seluruhnya tetapi juga tidak seluruhnya benar adanya pada era reformasi sekarang dengan gaya kepemimpinan rezim Kabinet Kerja sekarang ini. Bahkan, nampaknya ada situasi yang cair antara pemerintah, kampus dengan dunia usaha dan dunia industri yang sudah disatukan dengan tantangan dari Revolusi Industri 4.0 dan Era Disrupsi Teknologi.
Kedua, selama ini proses pemilihan Rektor dilakukan melalui forum senat yang dimiliki kampus yang didalamnya juga ada rektor. Disinilah sesungguhnya yang menjadi klimaks otoritas yang dimiliki kampus dalam memproses seorang Rektor yang akan memimpin sebuah univeristas.Â
Ketika Presiden mengambil alih fungsi dan peran itu, maka otoritas kampus itu menjadi hilang dan dianggap kampus tidak ada lagi kemewahan yang dimiliki sebagai sebuah institusi pendidikan tinggi yang sangat menjunjung tinggi indipendensi dan objektifitas.
Seberapa mungkin aka nada rektor yang salah pilih oleh senat, sehingga rektor ini akan menjalankan ideologi lain selain Pancasila?
Ketiga, Rektor sebagai bagian dari Kemenristek dan Menristek merupakan pembantu Presiden secara langsung, maka harusnya kekawatiran itu menjadi tidak beralasan secara signifikan. Kecuali bila ada agenda politik yang sangat menyolok sedang dijalankan oleh Presiden yang sedang bekerja.