Lalu pertanyaannya adalah apakah Nias dengan stigma tempat buangan masih berlaku?
Nampaknya, di bagian inilah penduduk ini sudah merasa berubah sama sekali. Dengan kemajuan yang sudah dicapai, masyarakat Nias tidak rela disebut lagi sebagai "tempat pembuangan". Alasan untuk itu sama sekali tidak bisa diterima lagi.
Mari kita lihat apa yang terjadi. Setelah BRR menyelesaikan tugas pengabdiannya di Nias selama 4 tahun, 2005 sd 2009, pada tahun 2009 Kepualauan Nias mekar menjadi 4 kabupaten dan 1 Kotamadya, sebuah prestasi politik yang luar biasa dari penduduk Nias.
Dengan pemekaran ini paling tidak mulai ada kemandirian bagi kepulauan Nias untuk lebih cepat berubah maju dan berkembang lagi. Dipastikan perputaran uang juga akan menjadi lebih besar.
Hitung saja, kalau setiap kabupaten/kota APBD-nya Rp 500 Miliar setiap tahun maka disana ada Rp. 2,5 trilun dana berputar setiap tahun. Sesungguhnya, angka yang tidak sedikit bila dikelola dengan baik dan professional.
Kemudian, dengan begitu apakah masyarakat kepulauan Nias bisa menerima stigma bahwa Nias adalah tempat buangan? Saya yakin tidak lagi, dan mereka akan sangat tersakiti dan marah apabila dicap sebagai tempat buangan.
V
Membangun kembali pulau yang sudah sangat menderita sekian puluh tahun di bawah rezim orde baru, dan kemudian disempurnakan kehancurannya oleh bencana alam gempa dan tsunami, masyarakat Nias tidak mau lagi terlalu lama menderita apalagi kembali kepada kehidupan yang lama, sehingga berbagai upaya dikerjakan untuk mengejar ketertinggalannya dalam segala hal.
Posisi kepualuan Nias sebagai bagian dari pemerintahan di Sumatera Utara, nampak tidak banyak menolong untuk mempercepat perubahan yang diinginkan oleh masyarakat di Nias. Selalu terkesan bukan menjadi bagian terpenting dalam mendorong kemajuan secara optimal.
Itu sebabnya, mayarakat kepualauan Nias menuntut untuk mandiri dalam membangun kehidupannya. Dan jalan untuk itu hanya satu saja, yaitu Kepulauan Nias harus menjadi sebuah provinsi, yaitu Provinsi Kepulauan Nias disingkat Provinsi KepNi.
Ini bukan sekedar isapan jempol belaka, apalagi menjadi mimpi di siang bolong, karena telah diproses sejak pemerintahan SBY sebagai Presdien pada periodenya.