Namun, apakah NII tidak bisa dibuat Undang-undangnya saja bahwa ini adalah organisasi terlarang? Seperti pemerintah membubarkan HTI pada tahun 2017 melalui SK Kemenkumham dan SKB pembubaran FPI 2020 lalu. Lebih dalam lagi kan bisa saja menggunakan pasal 59 ayat 4 huruf c yang menyebutkan "ajaran atau paham yang bertentangan drngan Pancasila antara lain ajaran ateisme, komunisme/leninisme atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan UUD 45"
Artinya jika merunut pada pasal 59 ayat 4 huruf c, NII sudah jelas ingin menegakkan negara islam dan sistem khilafah, jika kurang bukti? Bukti narasi dari video diatas sudah sangat sangat menunjukan sebagai barang bukti dan secara Gerakan, NII sudah sesat dan sudah jauh dari nilai Pancasila apalagi keislaman yang sudah pasti bertentangan.Â
Bahkan mereka pun tidak mengakui Proklamasi dan UUD 45, dengan dasar argumentasi perjanjian Renville, apapun alasannya NII SUDAH LAYAK DIBUBARKAN KEGIATANNYA DAN ANGGOTANYA DIBINA KEMBALI.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H