Mohon tunggu...
SatyaMeva Jaya
SatyaMeva Jaya Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis, Berbagi, dan Lepas

I Never mess with my dreams "m a Sapiosexual"

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

FAKTA NII SESAT, Channel Youtube Parkesit 82

20 Oktober 2021   17:36 Diperbarui: 20 Oktober 2021   18:07 850
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Namun, apakah NII tidak bisa dibuat Undang-undangnya saja bahwa ini adalah organisasi terlarang? Seperti pemerintah membubarkan HTI pada tahun 2017 melalui SK Kemenkumham dan SKB pembubaran FPI 2020 lalu. Lebih dalam lagi kan bisa saja menggunakan pasal 59 ayat 4 huruf c yang menyebutkan "ajaran atau paham yang bertentangan drngan Pancasila antara lain ajaran ateisme, komunisme/leninisme atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan UUD 45"

Artinya jika merunut pada pasal 59 ayat 4 huruf c, NII sudah jelas ingin menegakkan negara islam dan sistem khilafah, jika kurang bukti? Bukti narasi dari video diatas sudah sangat sangat menunjukan sebagai barang bukti dan secara Gerakan, NII sudah sesat dan sudah jauh dari nilai Pancasila apalagi keislaman yang sudah pasti bertentangan. 

Bahkan mereka pun tidak mengakui Proklamasi dan UUD 45, dengan dasar argumentasi perjanjian Renville, apapun alasannya NII SUDAH LAYAK DIBUBARKAN KEGIATANNYA DAN ANGGOTANYA DIBINA KEMBALI.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun