Mohon tunggu...
SatyaMeva Jaya
SatyaMeva Jaya Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis, Berbagi, dan Lepas

I Never mess with my dreams "m a Sapiosexual"

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

FAKTA NII SESAT, Channel Youtube Parkesit 82

20 Oktober 2021   17:36 Diperbarui: 20 Oktober 2021   18:07 850
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

  • "... selanjutnya sebenarnya kalu kita mau jujur proklamasi RI 17 agustus 1945, UUD 1945, sudah mati!, sudah tidak ada!, sudah tidak ada!..." 

Berdasarkan potongan video diatas, narasi yang mereka lancarkan begitu halu, begitu imajinatif dan terkesan seperti rangga sasana Sunda Empire wajah baru atau NII Empire wkwkwk...

Dapat kita terjemahkan narasi-narasi tersebut bermakna ajakan, pura-pura edukasi dan desakan kepada dunia internasional untuk mengakui NII, halu sekali nampaknya. Pola ini begitu mirip dengan fenomena Sunda Empire dan kelompok sejenisnya beberapa tahun belakangan ini, Cuma bedanya NII memiliki fakta sejarah yang jelas bahwa dahulu pernah ada di Indonesia lalu dibubarkan dan berlandaskan Syariat Islam. Narasi yang dibangun dapat menggugurkan rasa nasionalisme penerus bangsa yang awam akan sejarah Indonesia dan dangkal pengetahuan agamanya, lebih-lebih jika nalarnya tidak bisa berjalan dengan logis.

Namun, NII sepertinya tidak ditoleh di medsos mereka dengan angka-angka dan Analisa yang telah diuraikan diatas. 

Tetapi jangan lupa, bahwa di Garut tepatnya kecamatan sukanegara, NII mampu mendoktrin ajaran-ajarannya, yang mengartikan bahwa di dunia nyata mereka bisa dengan leluasa memberi ajaran-ajaran sesat kepada masyarakat, dengan iming-iming surga dan neraka, dengan menanamkan negara Islam dan sistem Khilafah, bahkan berbahayanya lagi ada umat yang tidak menyadari bahwa NII menggalang dana kepada mereka guna memperkaya anggotanya dan memuluskan kegiatan sesatnya.

Kegiatan manifestasi dari sebuah faham sesat tersebut berdampak pada pembangkangan kepada orang tua, masyarakat dan negara, sebab mengklaim bahwa diluar dari kelompok mereka adalah MUSUH dan Harus diperangi, dengan kata lain, halal darah dan hartanya.

Berdasarkan pengakuan dari mantan anggota NII, menjelaskan bahwa dana yang mereka dapat bersumber dari pencurian dan perampokan. 

Seperti menaruh anggotanya sebagai pembantu rumah tangga di rumah orang kaya yang kemudia uangnya di curi, membohongi orang tuanya untuk membayar keperluan kuliah dan Tindakan criminal memperkaya diri lainnya. 

Kecurigaan perlu, sebab pengakuan tersebut membuktikan bahwa ada dana ratusan juta bahkan milyaran dan terus bertambah tiap harinya, sehingga mengartikan jika anggota mereka kini kian banyak. Salah satu contoh kasus, ada mahasiswa di Jogja berasal dari daerah jabar, memberitahu kepada orang tuanya bahwa ia harus mengganti rugi sebesar 300 juta sebab ia merusak alat di laboratorium. 

Sampai-sampai orang tua orang tersebut menjual asset nya dan kemudian langsung mendatangi tempat ia berkuliah, terkejutnya orangtua mendapati bahwa itu semua bohong sesaat telah mengetahui dari dosennya. Bahkan orang tersebut sudah lama tidak masuk kuliah dan DPO dikampusnya karena ia menyebarkan serta merekrut anggota di kampus tersebut. Info yang didapat, sampai saat ini mahasiswa tersebut menghilang dan putus komunikasi dengan orang tua setelah ia ketahuan berbohong.

Dimanakah nilai keislaman dari faham sesat tersebut, dengan melakukan pembangkangan kepada orang tua, mencuri, merampok dan berbohong seperti itu. Sudah jelas, aliran ini berbahaya dan sangat mengancam generasi penerus bangsa. Pemerintah harus bertindak cepat atau apparat langsung turun sungguh-sungguh ke lapangan, menurut penjelasan dari Surya darma Ali (2011) mengatakan " Karena NII merupakan Gerakan bawah tanah yang tidak terdaftar sehingga tidak bisa dibubarkan". Lanjutnya, pihaknya hanya bisa melarang aliran sesat yang berkmbang di Indonesia sedangkan masalah NII adalah tugas apparat penegak hukum untuk mengusutnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun