Bab V Bekerjanya Hukum dalam Masyarakat
a.Pembentukan Hukum Perundang-undangan
Undang-undang dan TAP MPR ditetapkan oleh MPR, sedangkan undang-undang dibentuk oleh presiden dengan persetujuan DPR. Sementara itu, perpu dibuat oleh presiden tetapi dalam jangka waktu satu tahun harus sudah diserahkan dan dimintai persetujuan oleh DPS. Jika disetujui, perpu meningkat statusnya menjadi undang-undang dan jika ditolak maka perpu harus dicabut dan tidak dapat diajukan lagi di DPR pada masa sidang berikutnya,
Peraturan Pemerintah (PP) dibuat oleh pemerintah sendiri tanpa persetujuan DPR dan biasanya PP dibuat atas undang-undang untuk melaksanakan suatu undang-undang. Karena itu, PP tidak bisa berdiri sendiri tanpa pendelegasian dari materi undang-undang yang sudah terlebih dahulu. Sedangkan keputusan presiden dibentuk oleh presiden sendiri tanpa dikaitkan dengan pendelegasian materi dari undang-undang.
b.Pembentukan Hukum Yurisprudensi
Prof . Dr. C.F.G Sunaryati Hartono, S.H., dalam pengukuhan jabatan guru besar, beliau berpendapat bahwa "Hukum merupakan rangkaian kaidah, peraturan-peraturan, tata aturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang menentukan atau mengatur hubungan-hubungan antara masyarakat. Yurisprudensi merupakan aturan yang sebagai sumber hukum tidak tertulis bahwa pembentukan dan pembaharuan hukum tidak hanya dilakukan oleh para pembentuk peraturan perundsng-undangan, tetapi juga dapat dilakukan oleh para hakim
Bab Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum
Makna kesadaran hukum dalam masyarakat memiliki arti penting dalam mendukung tetap tegaknya hukum. Setiap masyarakat yang berada di wilayah negara hukum tentunya dituntut untuk memiliki kesadaran hukum, karena kesadaran hukum berkaitan dengan kepatuhan hukum. Membangun kesadaran hukum tidaklah mudah, tidak semua orang memiliki kesadaran tersebut. Hukum sebagai fenomena sosial merupakan institusi dan pengendalian masyarakat. Pentingnya kesadaran membangun masyarakat yang sadar akan hukum inilah yang diharapkanoleh kita semua yang menjadikan masyarakat menjunjung tinggi aturan sebagai pemenuhan kebutuhan untuk mendambakan ketaatan serta ketertiban hukum.
Kepatuhan hukum tidak sangat jauh pembahasannya dengan kesadaran hukum. Mentaati hukum itu dilakukan oleh orang yang memiliki kesadaran terhadap berbagai aturan hukum, mematuhi apa yang menjadi tuntuan hukum peraturan, dengan kata lainn menjadikan orang patuh akan peraturan hukum yang telah ada selama ini.
Biodata Penulis atau Reviewers
Nama saya Yunida alindita wulandari, saya bertempat tinggal di Gatak, sukoharjo, saya lahir pada 18 Juni 2003 di Kota Surakarta,sekarang saya berusia 21 tahun, ibu saya bernama Sri Lestari Intan Pertiwi dan ayah saya Bernama misdi. Saya lulusan dari SMK Batik 1 Surakarta jurusan akuntansi keungan lembaga, saya melanjutkan studi belajar ke jenjang S1 di Universita Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, disini saya mengambil jurusan Hukum Ekonomi Syariah. Saya mengambil jurusan ini karena minat dan dukungan dari kedua orang sayayang membuat saya semangat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Disini saya mengambil judul buku Pengantar Sosiologi Hukum karya milik Muhammad Zainal untuk saya review karena tema di dalam buku sangat sesuai dengan apa yang ingin saya ketahui mengenai sosiologi hukum, dalam buku ini materi yang dijelaskan mengenai pengertian sosiologi hukum, macam-macam sosiologi hukum, mengenai bagaimana memiliki kesadarab dan kepatuhan hukum juga ada, dalam buku ini sudah lengkap adanya materi mengenai sosiologi hukum.