Berikut beberapa fungsi hukum secara umum di masyarakat antara lain:
a.Fungsi Memfasilitasi : hukum berfungsi memfasilitasi pihak-pihak tertentu sehingga terciptanya suatu ketertiban.
b.Fungsi Represif : hukum digunakan oleh penguasa elite sebagai alat untuk mencapai tujuan mereka.
c.Fungsi Ideologis : hukum berfungsi untuk menjamin pencapaian legitimasi, dominasi, hegemoni, kemerdekaan maupun keadilan dalaam hidup bermasyarakatt.
d.Fungsi Reflektif : Hukum Berfungsi mereflsikan keinginan bersama di dalam masyarakat sehingga hukum menjadi bersifat netral.
Diatas merupakan fungsi umum hukum yang ada dimasyarakat, bahwa hukum sekarang dijadikan sebagai sarana perubahan sosial yang ada di dalam masyarakat. Hukum hanya berfungsi sebagai ratifikasi dan legitimasi saja bukan hukum yang mengubah masyarakat, melainkan masyarakat yang mengubah hukum.
Bab IV Hukum dan Perubahan Sosial
 Perubahan terjadi akibat adanya modifikasi dari beberapa pola kehidupan. Ada berbagai, kondisi yang menyebabkan terjadinya modifikasi tersebut. Kondisi tersebut dapat dijelaskan dengan beberapa teori perubahan antara lain:
1.Teori Evolusi
Teori ini menjelaskan bahwa perubahan sosial memilikiarah tetap dan dialami setiap masyarakat. Arah yang dimaksud adalah perubahan sosial yang akan terjadi bertahapn , mulai dari awal perubahan hingga akhir perubahan. Saat telah mencapai perubahan terakhir maka tidak akan terjadi perubahan lagi. Teori ini memiliki kelemahan, karena tidak bisa menjelaskan jawaban untuk pertanyaan "mengapa masyarakat berubah?", teori ini hanya menjelaskan berbagai perubahan yang terjadi.
2.Teori Konflik