Bab I Pengertian  Hukum dan Sosiologi Hukum
 Dalam bab I ini menjelaskan bahwa Hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh, karena itu setiap masyarakat berhak mendapatkan perlindungan hukum agar hidupya bisa terasa aman tanpa adanya rasa taku dari sebuah ancaman. Membahas soal hukum adapun beberapa ahli yang mengemukakan tentangg definisi hukum disini saya mengambil dua pengertian dari:
a.Prof. Subekti, S.H.
Beliau berpendapat bahwa keadilan berasal Tuhan Yang Maha Esa dan setiap orang diberi suatu kemampuan untuk, bercakapan, untuk meraba dan merasakan apa itu sebuah keadilan. Dan segala apa yang ada di dunia ini sudah semestinya menimbulkan dasar-dasar keadilan pada manusia. Dengan demikian, hukum tidak hanya membahas tentang keseimbangan saja melainkan, tentang kepentingan yang bertentangan satu sama lain, akan tetapi juga untuk mendapatkan keseimbangan antara tuntutan keadilan yang disebut juga dengan ketertiban atau kepastian hukum.
b.Aristoteles
Dalam bukunya yang berjudul "Rhetorica" mencetuskan bahwa teorinya yang menghendaki keadilan semata-mata dan isi daripada hukum yang ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil danapa yang dikatakan tidak adil. Menurut teori ini hukum mempunyai tugas yang suci dan luhur, ialah memberikan sebuah keadilan bagi setiap orang yang berhak dia terima dan yang memerlukan bantuan hukum.
Membahas tentang pengertian hukum , di bab ini juga membahas mengenai apa itu sosiologi hukum. Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari tentang hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris dan analitis. Menurut Sajipto Rahardjo, Sosiologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari tentang fenome hukum yang bertujuan untuk memberikan kejelasan dalam praktik hukum. Dalam Sosiologi Hukum menjelaskan mengenai, terjadinya praktik hukum, sebab , faktor yang berpengaruh, latar belakang masalah dan sebagainya. Sosiologi Hukum ini telah berkembang di Indonesia, salah seorang tokoh pakar ilmu hukum yang bernama Anziloti, pada tahun 1882 dari Italia yang pertama kali memperkenalkan istilah Sosiologi Hukum, yang terlahir dari bidang ilmu filsafat hukum.
Bab II Hubungan Timbal Balik Antara Hukum dengan Struktur Sosial
Dalam bab ini sosiologi hukum sebagai cabang ilmu yang berdiri sendiri, merupakan ilmu sosial yaitu ilmu yang mempelajari tentang kehidupan bersama manusia yang kehidupan sosial atau pergaulan hidup singkatnya sosiologi hukum mempelajari tentang gejala hukum yang khusus ada dimasyarakat. Hubungan timbal balik antara hukum dengan struktur sosial berupa pola mikir manusia yang cenderung mempengaruhi sikapnya untuk melakukan sesuatu, sikap ini lama kelamaan akan membentuk sebuah kaidah-kaidah, karena manusia cenderung untuk hidup teratur dan pantas. Kehidupan manusia yang teratur dan pantas dibutuhkan patokan-patokan yang berupa kaidah- kaidah.
Bab III Fungsi Hukum dalam Masyarakat
Dalam bab III ini akan membahas apa fungsi hukum bagi masyarakat, di dalam masyarakat fungsi hukum dipecah menjadi beberapa, karena hukum merupakan salah satu sarana perubahan sosial yang ada di dalam masyarakat. Terdapat suatu hubungan interaksi antara sektor hukum dengan perubahan sosial yang ada di dalam masyarakat. Masyarakat indonesia sangat beraneka ragam sehingga fungsi hukum di dalam masyarakat pun beraneka tergantung dengan keadaan masyarakat tersebut. Fungsi hukum antara masyarakat yang belum maju, dengan yang sudah maju pun berbeda.