Pasal 28 bagian kesembilan Peraturan Presiden RI NO. 63 Tahun 2019 ayat (1) menyatakan bahwa penggunaan bahasa Indonesia dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja hukumnya wajib, baik lingkungan kerja pemerintahan ataupun swasta. Penerapannya bisa digunakan sebagai komunikasi antarpegawai, antarlembaga, dan lembaga masyarakat yang terkait dengan tugas. Komunikasi ini digunakan baik secara tertulis ataupun lisan dan dapat menggunakan media elektronik.
Ayat ke (5) pada pasal 28 bagian kesembilan menyebutkan komunikasi resmi dilingkungan kerja yang dimaksud adalah berupa disposisi, instruksi, verifikasi, konsultasi, advokasi, pengarahan, perundingan, wawancara, korespondensi, pengumuman, berita, rapat, diskusi, pendataan, koordinasi, pengawasan, pembinaan pegawai, layanan publik dan komunikasi esmi lain. Pada pasal 29 dijelaskan bahwa dalam komunikasi resmi dengan lembaga intersional atau lembaga asing di lingkungan kerja pemerintahan atau swasta, dapat menggunakan penerjemah agar dapat membantu kelancaran dalam komunikasi tersebut.
9. Laporan Lembaga Pemerintahan, Lembaga Swasta ataupun Perseorangan kepada Instansi PemerintahÂ
Pada pasal 30 ayat (1) menjelaskan bawa Bahasa Indonesia  wajib digunakan dalam laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintah. Pada ayat (2) lembaga sebagaimana yang sudah dijelaskan pada ayat (1) terdiri atas lembaga pemerintahan dan lembaga nonpemerintahan. Di ayat (3) ada beberapa laporan yang sudah yang terdiri atas :
- Laporan pengelolaan kegiatan
- Laporan pelaksanaan tugas kedinasan
- Laporan kegiatan masyarakat
- Laporan pengaduan masyarakat dan/atau
- Laporan lainnya
10. Penulisan Karya Ilmiah dan Publikasi Karya Ilmiah di IndonesiaÂ
Pada Pasal 31 ayat (3) Publikasi karya ilmiah merupakan penyebar luasan atau terbitan ilmiah berupa cetak atau elektronik. Ayat (4) pada pasal 31 menerangkan bahwa tujuan khusus atau bidang kajian khusus yang dapat mendukung peningkatan kemampuan berbahasa pada lembaga atau suatu pendidika, penulisan karya ilmiah dan juga publikasi karya ilmiah bisa juga menggunakan atau memasukkan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing dengan menyertakan publikasi dalam penggunaan Bahasa Indonesia dimana sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan, baik dari segi bahasa maupun aksaranya. Pada ayat (2) pasal 31 Â ada beberapa contoh karya ilmiah seperti
- Tesis
- Skripsi
- Lapaoran tugas akhir
- Laporan penelitian
- Makalah
- Buku teks
- Buku Referensi
- Risalah forum ilmiah dsb.
11. Penamaan GeografisÂ