Peraturan Presiden Republik Indonesia NO. 63 Tahun 2019 pada bagian ketujuh membahas tentang kedudukan bahasa Indonesia sebagai nota kesepahaman atau perjanjian. Hal ini melibatkan lembaga negara, instansi pemerintahan, lembaga swasta ataupun perseorangan di Indonesia.
Jika nota tersebut melibatkan pihak asing, maka dapat ditulis juga menggunakan bahasa nasional pihak asing atau menggunakan bahasa Inggris, dimana bahasa ini digunakan untuk menyamakan pemahaman dalam penulisan nota kesepahaman atau perjanjian tersebut dengan pihak asing. Apabila terdapat perbedaan penafsiran atau pemahaman terhadap terjemahannya, maka dapai diambil jalan tengah dengan menggunakan bahasa yang telah disepakati dalam nota kesepahaman.
6. Pelayanan Administrasi Publik di Instansi Pemerintahan
Dalam pasal 25 ayat ke (1) bagian keenam Peraturan Presiden RI NO. 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan. Sedikitnya, penggunaan bahasa Indonesia dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan yang dimaksud adalah dalam komunikasi antar anggota penyelenggara dan penerima layanan publik, standart pelayanan publik, maklumat pelayanan, dan sistem informasi layanan.
Pada ayat ke (3) dikatakan bahwa dalam penggunaannya, dapat digantikan dengan bahasa daerah apabila masyarakat penerima pelayanan publik mengalami kesulitan dalam pemahaman dan mempermudah pemahamannya.
7. Forum-Forum Nasional atau Internasional yang diselenggarakan Di Indonesia
Penggunaan bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang sifatnya nasional dan internasional. Hal ini selaras dengan pasal 27 ayat (1) bagian kedelapan PERPRES RI NO. 63 tahun 2019 yang kemudian dikomplekskan lagi pada ayat ke (2) dan ke (3) dimana forum nasional yang dimaksud adalah yang berskala daerah dan berdampak secara nasional sedangkan forum internasional adalah forum yang berskala antarbangsa, berdampak internasioanl dan diselenggarakan oleh instansi pemerintahan dengan atau tanpa dukungan pihak asing.
Ayat ke (4) dan (5) pada pasal 27 bagian kedelapan menyatakan bahwa dalam forum yang bersifat internasional, pihak luar dapat menggunakan bahasa asing namun penyelenggara wajib menyediakan penerjemahannya dalam bahasa Indonesia.
8. Kegiatan Komunikasi di Lingkungan Kerja (Pemerintah/Swasta) di Wilayah Indonesia