Bahasa Indonesia masih menduduki peran penting dalam pembuatan dokumen resmi negara. Memandang pasal 4, bahasa yang dipakai dalam dokumen negara adalah bahasa indonesia. Sedangkan pasal 4 ayat 1 dokumen negara yang wajib berbahasa Indonesia adalah surat keputusan, surat berharga, ijazah, surat keterangan, surat identitas diri, akta jual beli, surat perjanjian, dan surat pengadilan.
Selanjutnya jika memandang pasal 4 ayat 2 jika dokumen negara berupa surat perjanjian ada pengecualian yaitu surat perjanjian internasional boleh memakai bahasa asing. Akan tetapi memandang pasal 4 ayat 4 jika terdapat bahasa asing wajib tidak menghilangkan keuntentikan dokumen resmi negara serta jika nantinya ada ketidaksamaan pengartian atau pemaknaan, maka langkah tepatnya berujuk pada dokumen yang berbahasa Indonesia.
3. Pidato Resmi Kenegaraan (Baik di Dalam Ataupun di Luar Negeri)
Dalam penerapannya, bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu kita juga digunakan dalam pidato resmi kenegaraan. Pidato resmi kenegaraan ini mencakup beberapa anggota seperti presiden, wakil presiden, dan pejabat negara lainnya yang biasanya disampaikan dalam pidato-pidato resmi baik di dalam maupun di luar negeri. Hal ini selaras dengan pasal 5 bagian keempat Peraturan Presiden Republik Indonesia NO. 63 Tahun 2019 tentang penggunaan bahasa Indonesia.
Selain itu, diperkuat juga pada paragraf kedua pasal 7 yang membahas pidato dalam negeri menyampaikan bahwa pidato resmi yang dikatakan pada pasal 5 PERPRES tersebut, entah itu diselenggarakan di dalam ataupun di luar negeri, tetap dilakukan dengan menggunakan bahasa Indonesia dengan didampingi oleh penerjemah (pasal 12). Penggunaannya bisa pada beberapa forum seperti, upacara kenegaraan, upacara perayaaan 17 Agustus, rapat kerja pemerintahan, perserikatan bangsa-bangsa, organisasi internasional, negara penerima, dan lain sebagainya.
4. Kegiatan Pendidikan Nasional
Pada bagian kelima Peraturan Presiden Republik Indonesia NO. 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa bahasa Indonesia juga memiliki kedudukan sebagai bahasa pengantar dalam Pendidikan Nasional yang digunakan bagi seluruh jenjang pendidikan. Penggunaan bahasa Indonesia dalam kegiatan pendidikan nasional wajib digunakan pada beberapa mata pelajaran seperti bahasa Indonesia, pendidikan agama, serta pendidikan yang terkait dengan pendidikan kewarganegaraan.
5. Surat Perjanjian yang Melibatkan Lembaga Negara, Lembaga Swasta di Indonesia, atau Perseorangan Warga Negara IndonesiaÂ