Keluarga berencana bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan hidup keluarga, spiritual, dan material, individual dan kelompok. Dalam praktik, keluarga berencana itu berkecenderungan untuk berpegang pada prinsip "keluarga kecil", keluarga yang hanya terdiri dari ayah, ibu, dan tiga atau dua orang anak, untuk memungkinkan terlaksananya pendidikan anak yang baik, menghindari beban hidup yang terlalu berat, mencapai keseimbangan antara pendapatan dan kebutuhan, tercapainya persyaratan kesehatan jasmani dan rohani serta terpeliharanya nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan individual maupun kolektif.
Kesimpulan
      Buku Hukum Perkawinan Islam ini secara cermat merangkum norma-norma hukum mengenai perkawinan dalam konteks ajaran Islam. Mulai dari penjabaran hak dan tanggung jawab pasangan suami istri hingga tata cara dan syarat-syarat perkawinan, buku ini memberikan gambaran menyeluruh mengenai kerangka hukum yang mengatur hubungan perkawinan dalam perspektif Islam. Selain itu, penekanan nilai-nilai moral dan etika pernikahan dalam budaya dan norma Islam menciptakan pandangan holistik tentang pernikahan. Kesimpulannya, buku ini tidak hanya memberikan panduan hukum, namun juga memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang makna dan tujuan pernikahan dalam masyarakat berdasarkan ajaran agama Islam.
Saran
      Buku "Hukum Perkawinan Islam" hendaknya memperluas cakupan persoalan-persoalan terkait perkawinan modern dalam konteks masyarakat modern. Menjelaskan dengan jelas konsep kesetaraan gender, hak dan tanggung jawab pasangan, serta masalah kesehatan mental dalam pernikahan. Pastikan buku ini menawarkan wawasan yang mendalam, namun tetap mudah dicerna oleh pembaca dari berbagai latar belakang. Mengintegrasikan studi kasus dan wawasan dari para ahli hukum Islam untuk memberikan perspektif holistik.
Tentang Penulis
      KH. AHMAD AZHAR BASYIR, MA (Alm) dilahirkan di Yogyakarta 21 November 1928, beliau adalah alumnus Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri Yogyakarta (1956). Pada tahun 1965 beliau memperoleh gelar Magister dalam Islamic Studies dari Universitas Kairo. Sejak tahun 1953, beliau aktif menulis buku antara lain: Terjemah Matan Taqrib; Terjemah Jawahirul Kalimiyah ('Aqaid); Ringkasan Ilmu Tafsir, Ikhtisar Ilmu Musthalah Hadis; Ilmu Shorof; dan Soal-Jawab An-Nahwul Wadlih. Adapun karyanya untuk bahan kuliah di Perguruan Tinggi antara lain: Manusia, Kebenaran Agama, dan Toleransi; Pendidikan Agama Islam I, dll.
      Beliau menjadi dosen Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta pada tahun 1968 sampai wafat (1994). Beliau juga menjadi dosen luar biasa Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta sejak tahun 1968. Beliau juga terpilih menjadi ketua PP Muhammadiyah pada tahun 1995 dan aktif di berbagai organisasi serta aktif mengikuti acara nasional maupun internasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H