Perwakilan dalam akad nikah dalam hukum perkawinan Islam, dimungkinkan wali mempelai perempuan mewakilkan kepada orang lain untuk menikahkan perempuan dibawah perwaliannya dan mempelai laki-laki mewakilkan kepada orang lain untuk menyatakan kabul. Untuk dapat menjadi wakil dalam akad nikah, diperlukan syarat-syarat sebagai berikut: Islam, baligh, berakal, laki-laki, adil.
Persaksian dalam akad nikah diperlukan untuk menunjukkan bagaimana besar dan penting arti perkawinan itu dalam hidup manusia sehingga apabila terjadi jangan sampai menimbulkan keraguan kemudian hari. Untuk dapat menjadi saksi dalam akad nikah diperlukan syarat-syarat sebagai berikut: berakal, baligh, islam jika mempelai perempuan beragama islam, laki-laki dua orang, adil, mendengar dan memahami sighat akad.
      Pertimbangan keseimbangan dalam perkawinan adalah menjadi hak mempelai perempuan dan walinya Apabila mempelai perempuan melepaskan haknya, hak wali masih tetap, demikian pula sebaliknya. Hal ini berakibat, apabila wali mujbir mengawinkan anak perempuan dibawah perwaliannya dengan laki-laki tanpa izin perempuan bersangkutan, tiba-tiba laki-laki tidak kufu, perempuan itu berhak minta kepada hakim untuk dirusakkan nikahnya.
Walimah, Agama islam mengajarkan perkawinan merupakan peristiwa yang patut disambut dengan rasa syukur dan gembira. Oleh karena itu, nabi mengajarkan agar peristiwa perkawinan dirayakan dengan suatu perhelatan atau walimah.
BAB 3
Hak Dan Kewajiban Suami Istri
      Dengan dilangsungkan akad nikah antara mempelai laki-laki dan mempelai perempuan yang dilakukan oleh walinya, terjalinlah hubungan suami istri dan timbul hak dan kewajiban masing-masing timbal-balik.
Hak-hak Bersama antara suami dan istri sebagai berikut:
1. Halal bergaul antara suami dan istri
2. Terjadi hubungan mahram semenda
3. Terjadi hubungan waris-mewaris antara suami dan istri