Mohon tunggu...
Yuli Febi Anjarwati
Yuli Febi Anjarwati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi Hukum Keluarga Islam Uin Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku: Hukum Perkawinan Islam

4 Juni 2024   22:15 Diperbarui: 4 Juni 2024   23:17 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perwakilan dalam akad nikah dalam hukum perkawinan Islam, dimungkinkan wali mempelai perempuan mewakilkan kepada orang lain untuk menikahkan perempuan dibawah perwaliannya dan mempelai laki-laki mewakilkan kepada orang lain untuk menyatakan kabul. Untuk dapat menjadi wakil dalam akad nikah, diperlukan syarat-syarat sebagai berikut: Islam, baligh, berakal, laki-laki, adil.

Persaksian dalam akad nikah diperlukan untuk menunjukkan bagaimana besar dan penting arti perkawinan itu dalam hidup manusia sehingga apabila terjadi jangan sampai menimbulkan keraguan kemudian hari. Untuk dapat menjadi saksi dalam akad nikah diperlukan syarat-syarat sebagai berikut: berakal, baligh, islam jika mempelai perempuan beragama islam, laki-laki dua orang, adil, mendengar dan memahami sighat akad.

            Pertimbangan keseimbangan dalam perkawinan adalah menjadi hak mempelai perempuan dan walinya Apabila mempelai perempuan melepaskan haknya, hak wali masih tetap, demikian pula sebaliknya. Hal ini berakibat, apabila wali mujbir mengawinkan anak perempuan dibawah perwaliannya dengan laki-laki tanpa izin perempuan bersangkutan, tiba-tiba laki-laki tidak kufu, perempuan itu berhak minta kepada hakim untuk dirusakkan nikahnya.

Walimah, Agama islam mengajarkan perkawinan merupakan peristiwa yang patut disambut dengan rasa syukur dan gembira. Oleh karena itu, nabi mengajarkan agar peristiwa perkawinan dirayakan dengan suatu perhelatan atau walimah.

BAB 3

Hak Dan Kewajiban Suami Istri

            Dengan dilangsungkan akad nikah antara mempelai laki-laki dan mempelai perempuan yang dilakukan oleh walinya, terjalinlah hubungan suami istri dan timbul hak dan kewajiban masing-masing timbal-balik.

Hak-hak Bersama antara suami dan istri sebagai berikut:

1. Halal bergaul antara suami dan istri

2. Terjadi hubungan mahram semenda

3. Terjadi hubungan waris-mewaris antara suami dan istri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun