a. Mempelai laki-laki dan perempuan.
b. Wali mempelai perempuan.
c. Dua orang saksi laki-laki.
d. Ijab dan kabul.
      Syarat-syarat sahnya perkawinan adalah:
1. Mempelai perempuan halal dinikah oleh laki-laki yang akan menjadi suaminya.
2. Dihadiri dua orang saksi laki-laki.
3. Ada wali mempelai perempuan yang melakukan akad.
Poligami dalam islam, ternyata poligami telah dikenal bangsa-bangsa dunia jauh sebelum Islam lahir Islam datang untuk mengatur poligami. QS An-Nisa:3, yang membolehkan perkawinan poligami dalam konteks ayat sebelumnya, merupakan jalan keluar dari kewajiban berbuat adil yang mungkin tidak terlaksana terhadap anak-anak yatim.
Perwalian dalam perkawinan, sebagaimana telah disebutkan dalam syarat-syarat perkawinan menurut pendapat Imam Syafii, Ahmad bin Hambal, dan lain-lain, umat Islam di Indonesia menganut pendapat tersebut. Akad nikah umat Islam Indonesia dilakukan oleh mempelai laki- laki dan wali mempelai perempuan atau wakilnya. Alasan pendapat ini antara lain hadis Nabi riwayat Turmudzi dari Aisyah r.a. yang mengatakan, "Perempuan yang menikah tanpa izin walinya, nikahnya batal (sampai tiga kali Nabi mengatakan "nikahnya batal").....".
      Syarat-syarat wali : islam, balig, berakal, laki-laki, adil. Orang yang berhak menjadi wali : ayah, saudara laki-laki kandung, keponakan laki-laki kandung atau seayah, paman kandung atau seayah, saudara sepupu kandung atau seayah, hakim, wali muhakkam (wali ditunjuk oleh mempelai bersangkutan).