Mohon tunggu...
Yuli Febi Anjarwati
Yuli Febi Anjarwati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi Hukum Keluarga Islam Uin Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku: Hukum Perkawinan Islam

4 Juni 2024   22:15 Diperbarui: 4 Juni 2024   23:17 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

4. Perkawinan didasarkan atas suka rela antara pihak-pihak yang bersangkutan.

5. Ada persaksian dalam akad nikah.

6. Perkawinan tidak ditentukan untuk waktu tertentu.

7. Ada kewajiban membayar maskawin atas suami.

8. Ada kebebasan mengajukan syarat dalam akad nikah.

9. Tanggung jawab pimpinan keluarga pada suami.

10. Ada kewajiban bergaul dengan baik dalam kehidupan rumah tangga.

Memilih jodoh yang tepat, Hadis Nabi riwayat Bukhari-Muslim dari Abu Hurairah mengajarkan, "Perempuan dinikah pada umumnya atas pertimbangan empat faktor: kekayaannya, pangkatnya (sta- tus sosialnya), kecantikannya, dan kekuatan agamanya; pilihlah perempuan yang kuat agamanya, kamu pasti beruntung." Dari hadis-hadis tersebut dapat diperoleh kesimpulanbahwa memilih jodoh yang tepat menurut ajaran Islam adalah pilihan atas dasar pertimbangan kekuatan jiwa agama dan akhlak. Hal ini dapat kita mengerti apabila kita ingat bahwa perkawinan bukan semata-mata kesenangan manusiawi, tetapi juga sebagai jalan untuk membina kehidupan yang sejahtera lahir batin serta menjaga keselamatan agama dan nilai-nilai moral bagi anak keturunan. Hal ini berlaku bagi calon suami maupun calon istri.

Khitbah (Meminang) Sesuai prinsip perkawinan dalam Islam yang antara lain, perkawinan tidak ditentukan untuk waktu tertentu tetapi untuk selama hidup, khithbah adalah masalah yang amat penting artinya bagi kekekalan perkawinan. Oleh karenanya, Islam memberikan pedoman tentang khithbah itu dengan amat teliti.

Akad nikah dan unsur-unsurnya, akad nikah adalah perikatan hubungan perkawinan antara mempelai laki-laki dan mempelai perempuan yang dilakukan di depan dua orang saksi laki-laki dengan menggunakan kata-kata ijab-kabul.

Dari pengertian akad nikah tersebut kita ketahui adanya empat unsur akad nikah, yaitu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun