Mohon tunggu...
Yuli Febi Anjarwati
Yuli Febi Anjarwati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi Hukum Keluarga Islam Uin Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku: Hukum Perkawinan Islam

4 Juni 2024   22:15 Diperbarui: 4 Juni 2024   23:17 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Talak yang dijatuhkan suami tanpa pembayaran iwad dari pihak istri.

3. rujuk dilakukan pada waktu bekas istri masih dalam masa idah

4. persetujuan istri yang akan di rujuk

Mengasuh anak (Hadanah), Apabila perceraian terjadi antar suami dan istri yang telah berketurunan, yang berhak mengasuh anak pada dasarnya adalah istri, ibu anak-anak. Apabila ibu anak tidak ada, yang berhak adalah neneknya, yaitu ibu dari ibu anak dan seterusnya ke atas. Apabila tidak ada beralih kepada ibu ayah dan seterusnya ke atas.

 

BAB 5

Beberapa Masalah Penting

Kedudukan nasab anak, Alquran S. Al-Ahzab: 5 mengajarkan, "Panggillah anak-anak dengan nasab (garis keturunan) ayah-ayah mereka; demikian itulah yang lebih adil menurut Allah ...". Sahnya keturunan anak, hukum islam menentukan bahwa pada dasarnya keturunan anak adalah sah apabila pada permulaan terjadi kehamilan, antara ibu anak dan laki-laki yang menyebabkan terjadinya kehamilan terjalin dalam hubungan perkawinan yang sah. Kedudukan anak dalam undang-undang, Undang-Undang Perkawinan No. 1/1974 Pasal 42 menentukan bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Dari ketentuan undang-undang ini, kita lihat adanya dua kemungkinan sahnya anak, yaitu anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah dan anak yang dilahirkan sebagai akibat perkawinan yang sah.

Adopsi adalah pengangkatan anak yang berakibat keluarnya anak angkat dari hubungan nasab dengan ayah sendiri dan masuk dalam hubungan nasab ayah angkatnya. Adopsi biasanya dilakukan orang yang dalam perkawinanannya tidak menghasilkan keturunan. Dengan jalan adopsi, anak angkat mempunyai hubungan dengan ayah angkat seperti dengan ayah kandung sendiri. Terjadi hubungan waris-mewaris antara anak angkat dan ayah angkat.

Nafkah keluarga, Hubungan perkawinan menimbulkan kewajiban nafkah atas suami untuk istri dan anak-anaknya. Dalam hubungan ini QS Al-Baqarah: 233 mengajarkan bahwa ayah (suami yang telah menjadi ayah) berkewajiban memberi nafkah kepada ibu anak-anak (istri yang telah menjadi ibu) dengan cara makruf. Seseorang tidak dibebani kewajiban kecuali menurut kadar kemampuannya. Seorang ibu jangan sampai menderita kesengsaraan karena anaknya. Demikian pula seorang ayah jangan sampai menderita kesengsaraan karena anaknya, dan waris pun berkewajiban demikian.

Pendidikan Anak, ada hal yang sering dilupakan orang tua yaitu pendidikan ketrampilan pada anak- anak untuk mempersiapkan hari depan mereka agar percaya kepada kemampuan pribadi sendiri, tidak selalu menggantungkan hidupnya dari belas kasihan orang lain. Hadis Nabi riwayat Ahmad dan Bukhari dari Miqdam mengajarkan, "Makanan terbaik bagi seseorang adalah yang diperoleh dari usahanya sendiri. Nabi Dawud juga makan dari hasil usahanya sendiri." Untuk menanamkan rasa percaya diri sendiri, apabila memang mampu, jangan selalu menyuruh orang lain; mengambil pakaian sendiri, mengatur alat-alat sekolah sendiri dan sebagainya. Apabila sudah waktunya, anak dilatih membantu pekerjaan bapak ibunya dalam rangka mencukupkan kebutuhan nafkah sehari-hari. Anak-anak jangan dibiasakan hanya pandai minta dan setiap permintaannya tidak harus selalu terpenuhi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun