Hukum perkawinan islam di Indonesia, kita bangsa Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nasional yang berlaku bagi seluruh warga negara Republik Indonesia, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sebagaimana dapat dipahamkan dengan jelas dari Pasal 2 Ayar 1 Undang-Undang Perkawinan yang baru dan yang diisyaratkan dalam banyak pasal Undang- Undang. Hal ini sejalan pula dengan jaminan pada Pasal 29 UUD 1945 yang bersumber kepada sila Ketuhanan Yang Maha Esa pada dasar falsafah Negara, Pancasila. Tetap berlakunya hukum perkawinan Islam bagi kaum muslimin di samping telah adanya Undang-Undang Perkawinan yang baru itu tidak berarti bahwa pasal-pasal pada Undang-Undang Perkawinan yang baru bertentangan dengan ketentuan hukum perkawinan Islam, yang oleh karenanya tidak berlaku bagi kaum muslimin, sama sekali tidak boleh diartikan demikian.
BAB 2
Perkawinan
Islam Menganjurkan Perkawinan, Islam memandang perkawinan mempunyai nilai keagamaan sebagai ibadah kepada Allah, mengikuti sunah Nabi, guna menjaga keselamatan hidup keagamaan yang bersangkutan. Dari segi lain, perkawinan dipandang mempunyai nilai kemanusiaan, untuk memenuhi naluri hidupnya, guna melangsungkan kehidupan jenis, mewujudkan ketenteraman hidupnya, dan menumbuhkan serta memupuk rasa kasih sayang dalam hidup bermasyarakat. Oleh karenanya, sengaja hidup membujang tidak dapat dibenarkan.
Larangan hidup membujang diperoleh dari ujung hadis Nabi yang mengatakan, "Barangsiapa tidak senang mengikuti sunahku, tidak termasuk golonganku dan barangsiapa tidak mau melaksanakan sunahku, tidak termasuk golonganku". Ada lagi hadis Nabi yang dengan tegas mengatakan, Laa Rabbaniyyata fil Islam (Tiada kependetaan dalam Islam).
Pengertian dan tujuam perkawinan, perkawinan menurut hukum Islam adalah suatu akad atau perikatan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan dalam rangka mewujudkan kebahagiaan hidup keluarga, yang diliputi rasa ketenteraman serta kasih sayang dengan cara yang diridai Allah. pengertian perkawinan menurut Undang-Undang ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Hukum melakukan perkawinan, perkawinan wajib bagi orang yang telah mempunyai keinginan kuat untuk kawin dan mampu memikul beban kewajiban. Perkawinan sunah, bagi orang yang telah berkeinginan kuat kawin dan mampu memikul beban kewajiban dalam perkawinan, tetapi apabila tidak kawin tidak ada kekhawatiran akan berbuat zina. Perkawinan haram, bagi orang yang belum berkeinginan serta tidak mampu memikul kewajiban hidup perkawinan. Perkawinan yang makhruh, bagi orang yang mampu dalam segi materi tetapi mempunyai kekhawatiran tidak dapat memenuhi kewajiban terhadap istrinya. Perkawinan mubah, bagi orang yang mempunyai harta tetapi apabila tidak kawin tidak merasa khawatir akan berbuat zina dan andai kawin pun tidak merasa khawatir akan menyia-nyiakan kewajiban terhadap istrinya.
Prinsip-prinsip perkawinan dalam islam sebagai berikut:
1. Pilihan jodoh yang tepat.
2. Perkawinan didahului dengan peminangan.
3. Ada ketentuan tentang larangan perkawinan antara laki-laki dan perempuan.