Mohon tunggu...
Yuli Febi Anjarwati
Yuli Febi Anjarwati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi Hukum Keluarga Islam Uin Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku: Hukum Perkawinan Islam

4 Juni 2024   22:15 Diperbarui: 4 Juni 2024   23:17 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendahuluan

Buku tulisan KH. Ahmad Azhar Basyir, MA. yang berjudul " Hukum Perkawinan Islam" yang mendeskripsikan secara lengkap tentang perkawinan islam yang terdiri dari 5 bab, yaitu pertama: kedudukan hukum perkawinan dalam islam yang berisi Al-Qur'an, sunnah, dan ijtihad. kedua: tentang perkawinan yang berisi tujuan, prinsip, dan syarat. ketiga : tentang hak dan kewajiban suami istri, keempat : putusnya perkawinan yang berisi sebab-sebab putusnya perkawinan, iddah, rujuk dan pengasuhan anak. Dan yang terakhir, buku ini membahas mengenai beberapa masalah penting yaitu masalah kedudukan anak, adopsi, nafkah keluarga, Pendidikan anak, keluarga brencana.

Perkawinan amat penting dalam kehidupan manusia, perseorangan maupun kelompok. Dengan jalan perkawinan yang sah, pergaulan laki-laki dan perempuan terjadi secara terhormat sesuai kedudukan manusia sebagai makhluk yang berkehormatan. Pergaulan hidup berumah tangga dibina dalam suasana damai, tenteram, dan rasa kasih sayang antara suami dan istri. Anak keturunan dari hasil perkawinan yang sah menghiasi kehidupan keluarga dan sekaligus merupakan kelangsungan hidup manusia secara bersih dan berkehormatan.

Oleh karena itu, pada tempatnyalah apabila Islam mengatur masalah perkawinan dengan amat teliti dan terperinci, untuk membawa umat manusia hidup berkehormatan, sesuai kedudukannya yang amat mulia di tengah-tengah makhluk Allah yang lain. Hubungan manusia laki-laki dan perempuan ditentukan agar didasarkan atas rasa pengabdian kepada Allah sebagai Al Khaliq (Tuhan Maha Pencipta) dan kebaktian kepada kemanusiaan guna melangsungkan kehidupan jenisnya. Perkawinan dilaksanakan atas dasar kerelaan pihak-pihak bersangkutan, yang dicerminkan dalam adanya ketentuan peminangan sebelum kawin dan ijab-kabul dalam akad nikah yang dipersaksikan pula di hadapan masyarakat dalam suatu perhelatan (walimah). Hak dan kewajiban suami istri timbal-balik diatur amat rapi dan tertib; demikian pula hak dan kewajiban antara orang tua dan anak-anaknya. Apabila terjadi perselisihan antara suami dan istri, diatur pula bagaimana cara mengatasinya. Dituntunkan pula adat sopan santun pergaulan dalam keluarga dengan sebaik-baiknya agar keserasian hidup tetap terpelihara dan terjamin.

Pembahasan

BAB 1

Pendahuluan

Kedudukan Hukum Perkawinan Dalam Islam, hukum perkawinan mempunyai kedudukan amat penting dalam Islam sebab hukum perkawinan mengatur tata-cara kehidupan keluarga yang merupakan inti kehidupan masyarakat sejalan dengan kedudukan manusia sebagai makhluk yang berkehormatan melebihi makhluk-makhluk lainnya. Hukum perkawinan merupakan bagian dari ajaran agama Islam yang wajib ditaati dan dilaksanakan sesuai ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Alquran dan Sunah Rasul.

           Sumber-sumber hukum perkawinan islam adalah Al-Qur'an, sunah rasul, dan Ijtihad. Ayat-ayat Alquran yang mengatur masalah perkawinan dapat disebutkan mulai adanya penegasan bahwa Allah menciptakan makhluk hidup berjodoh-jodoh atau berpasang pasangan, baik dalam dunia manusia, binatang maupun tumbuh-tumbuhan, unmk memungkinkan terjadinya perkembangbiakan, guna melangsungkan kehidupan jenis masing-masing.

            Meskipun Alquran telah memberikan ketentuan-ketentuan hukum perkawinan dengan amat terperinci sebagaimana disebutkan di atas, masih diperlukan adanya penjelasan- penjelasan Sunah Rasul, baik mengenai hal-hal yang tidak disinggung maupun mengenai hal-hal yang telah disebutkan dalam Alquran secara garis besar.

            Hal yang tidak disinggung dalan Alquran atau Sunah Rasul, tetapi memerlukan ketentuan hukum dengan ijtihad misalnya mengenai harta bersama yang diperoleh selama perkawinan berlangsung, perkawinan wanita hamil karena zina, dan akibat pembatalan pertunangan terhadap hadiah-hadiah pertunangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun