Mohon tunggu...
Yulianti Setyo Rahayu
Yulianti Setyo Rahayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Seorang mahasiswi di UIN Raden Mas Said Surakarta, pembelajar di program studi hukum

Selanjutnya

Tutup

Book

Book Review "Hukum dan Praktik Perwakafan di Indonesia"

11 Maret 2023   07:29 Diperbarui: 11 Maret 2023   08:19 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejarah wakaf

Sebelum Islam

Sebelum datangnya Islam, sebenarnya telah ada institusi yang mirip dengan institusi perwakafan walaupun tidak memakai istilah wakaf. Beberapa contoh wakaf sebelum datangnya Islam adalah pembangunan ka'bah oleh nabi Ibrahim as, lembaga trust dalam sistem anglo-amerika dan pemberian harta benda oleh raja Ramses II di Mesir untuk pembangunan kuil abidus.  

Perbedaan antara praktik wakaf yang terjadi sebelum datangnya Islam dan setelah datangnya Islam tersebut terletak  pada tujuan wakaf. Dalam Islam, tujuan wakaf adalah untuk mencari ridha Allah SWT dan untuk mendekatkan diri kepada-Nya, sedangkan wakaf sebelum Islam seringkali digunakan sebagai sarana untuk mencari prestise (kebanggaan). 

Setelah datangnya Islam

Dalam kitab maghazi al waqidi dikatakan bahwa sedekah yang berupa wakaf, dalam Islam pertama kali dilakukan oleh nabi Muhammad SAW yaitu berupa sebidang tanah. Pada masa daulah Bani umayah dan bani abasiyah, wakaf telah meluas serta memicu umat Islam untuk mewakafkan harta mereka sehingga jangkauan wakaf pada masa itu tidak hanya terbatas pada penyaluran kepada kalangan fakir miskin akan tetapi telah merambah pada pendirian sarana ibadah, perpustakaan, dan sarana-sarana pendidikan. Jangkauan wakaf yang semakin luas dan penting itu kemudian menuntut didirikannya suatu lembaga khusus yang bergerak di bidang wakaf 

Dasar hukum wakaf

Dasar hukum wakaf terdapat dalam QS. al-hajj:77, QS. Ali-imran:92, QS. Al-Baqarah:267 

Unsur-unsur atau rukun wakaf

Adapun unsur-unsur atau rukun wakaf tersebut menurut sebagian besar ulama (mazhab malikiyah, syafi'iyah, zaidiyah dan hanabilah) adalah

1. Ada orang yang berwakaf (wakif)

2. Ada harta yang diwakafkan (mauquf)

3. Ada tempat kemana diwakafkan harta itu/ tujuan wakaf 

(mauquf 'alaih)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun