Mohon tunggu...
Yulianti Setyo Rahayu
Yulianti Setyo Rahayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Seorang mahasiswi di UIN Raden Mas Said Surakarta, pembelajar di program studi hukum

Selanjutnya

Tutup

Book

Book Review "Hukum dan Praktik Perwakafan di Indonesia"

11 Maret 2023   07:29 Diperbarui: 11 Maret 2023   08:19 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Faktor penyebab banyaknya tanah wakaf yang belum berakte terdapat di Kalimantan Selatan. Dalam kasus tanah wakaf yang dikelola oleh pimpinan Muhammadiyah ada Lima faktor penyebab banyaknya tanah wakaf yang tidak berakte, yaitu 

  • a. Kurangnya pemahaman dari pimpinan Muhammadiyah 

tentang tata cara pendaftaran tanah wakaf

  • b. Tidak ada bukti tentang tanah wakaf
  • c. Kurangnya tenaga khusus untuk menekuni pendaftaran tanah wakaf 
  • d. Adanya persepsi konvensional yaitu wakaf dianggap cukup asal memenuhi syarat ajaran Islam tanpa perlu memenuhi syarat seperti yang tercantum dalam peraturan perundangan 
  • e. Masalah biaya

Tata cara perwakafan tanah

Agar perwakafan tanah milik dapat dilaksanakan dengan tertib, maka UU no 41/2004 ko PP no 28/1977 menentukan tata cara perwakafan tanah milik sebagai berikut

1. Perseorangan atau badan hukum yang akan mewakafkan tanah miliknya (sebagai calon wakif) datang sendiri dihadapan PPAIW untuk melaksanakan ikrar wakaf

2. Pada waktu menghadap PPAIW tersebut, wakif harus membawa surat-surat sebagai berikut

  • a. Sertifikat hak milik atau benda bukti kepemilikan tanah lainnya
  • b. Surat keterangan kepala desa yang diperkuat oleh kepala kecamatan setempat yang menerangkan kebenaran pemilikan tanah dan tidak termasuk sengketa
  • c. Surat keterangan pendaftaran tanah
  • d. Izin dari bupati atau kotamadya kepala daerah cq. Kepala sub direktorat agraria setempat

3. PPAIW kemudian meneliti surat-surat dan syarat-syarat tersebut, apakah sudah memenuhi untuk pelepasan hak atas tanah (untuk diwakafkan), meneliti saksi-saksi dan mengesahkan susunan nazhir

4. Dihadapan PPAIW dan 2 orang saksi, wakif mengikrarkan (mengucapkan) kehendak wakaf itu kepada nazhir yang telah disahkan

5. PPAIW segera membuat akta ikrar wakaf rangkap 3 dengan dibubuhi materai dan salinan akta ikrar wakaf rangkap 4

Fungsi pendaftaran tanah wakaf pada pokoknya adalah untuk memperoleh jaminan dan kepastian hukum mengenai tanah yang diwakafkan, bila hal ini dilaksanakan dengan baik maka ketertiban masalah perwakafan di Indonesia pasti akan menjadi tercapai.

Wakaf uang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun