Mohon tunggu...
Yulianti Setyo Rahayu
Yulianti Setyo Rahayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Seorang mahasiswi di UIN Raden Mas Said Surakarta, pembelajar di program studi hukum

Selanjutnya

Tutup

Book

Book Review "Hukum dan Praktik Perwakafan di Indonesia"

11 Maret 2023   07:29 Diperbarui: 11 Maret 2023   08:19 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

Judul : Hukum dan praktik perwakafan di Indonesia
Penulis : Dr. Abdul Ghofur Anshori, SH. MH
Penerbit : Pilar Media
Terbit : 2005
Cetakan : Pertama, Mei 2005


Buku tulisan Dr. Abdul Ghofur Anshori, SH. MH ini membahas secara lengkap terkait wakaf dan praktiknya di Indonesia.
Wakaf menurut Islam secara bahasa, wakaf berasal dari kata waqofa yang berarti berhenti, diam di tempat, atau menahan sedangkan secara istilah Menurut mazhab Syafi'i
Para ahli fikih dari kalangan mazhab Syafi'i mendefinisikan wakaf dengan berbagai definisi:

Imam Nawawi mendefinisikan wakaf dengan "menahan harta yang dapat diambil manfaatnya bukan untuk dirinya,
sementara barang itu tetap ada dan digunakan manfaatnya untuk kebaikan dan mendekatkan diri kepada Allah"

Al-syarbini al-khatib dan ramli al-kabir mendefinisikan wakaf dengan "menahan harta yang bisa dimanfaatkan dengan  menjaga keutuhan harta tersebut, dengan memutuskan kepemilikan barang tersebut dari pemiliknya untuk hal yang  dibolehkan" 

Syaikh syihabudin al qalyubi mendefinisikan wakaf sebagai "menahan harta untuk dimanfaatkan dalam hal yang dibolehkan dengan menjaga keutuhan barang tersebut" M

Menurut mahzab hanafi 

Imam syarkhasi mendefinisikan wakaf dengan  "menahan harta dari jangkauan kepemilikan orang lain. Kata harta milik maksudnya memberikan pembatasan bahwa perwakafan terhadap harta yang tidak bisa dianggap milik akan membatalkan wakaf sedangkan kalimat dari jangkauan kepemilikan orang lain maksudnya harta yang akan diwakafkan itu tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan wakif seperti halnya untuk jual beli, hibah atau pinjaman 

Al-mughniy mendefinisikan wakaf dengan "menahan harta dibawah tangan pemiliknya disertai pemberian manfaat sebagai sedekah 

Menurut mazhab malikiyah

Ibn Arafah mendefinisikan wakaf: "memberikan manfaat sesuatu pada batas waktu keberadaannya, bersamaan tetapnya wakaf dalam kepemilikan si pemiliknya meski hanya perkiraan (pengandaian)" 

Dari berbagai rumusan pengertian tentang wakaf, dapat diartikan bahwa wakaf adalah memindahkan hak kepemilikan suatu benda abadi tertentu dari seseorang kepada orang lain (individu) atau organisasi Islam untuk diambil manfaatnya dalam rangka ibadah untuk mencari ridha Allah SWT. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun