Judul : Hukum dan praktik perwakafan di Indonesia
Penulis : Dr. Abdul Ghofur Anshori, SH. MH
Penerbit : Pilar Media
Terbit : 2005
Cetakan : Pertama, Mei 2005
Buku tulisan Dr. Abdul Ghofur Anshori, SH. MH ini membahas secara lengkap terkait wakaf dan praktiknya di Indonesia.
Wakaf menurut Islam secara bahasa, wakaf berasal dari kata waqofa yang berarti berhenti, diam di tempat, atau menahan sedangkan secara istilah Menurut mazhab Syafi'i
Para ahli fikih dari kalangan mazhab Syafi'i mendefinisikan wakaf dengan berbagai definisi:
Imam Nawawi mendefinisikan wakaf dengan "menahan harta yang dapat diambil manfaatnya bukan untuk dirinya,
sementara barang itu tetap ada dan digunakan manfaatnya untuk kebaikan dan mendekatkan diri kepada Allah"
Al-syarbini al-khatib dan ramli al-kabir mendefinisikan wakaf dengan "menahan harta yang bisa dimanfaatkan dengan  menjaga keutuhan harta tersebut, dengan memutuskan kepemilikan barang tersebut dari pemiliknya untuk hal yang  dibolehkan"Â
Syaikh syihabudin al qalyubi mendefinisikan wakaf sebagai "menahan harta untuk dimanfaatkan dalam hal yang dibolehkan dengan menjaga keutuhan barang tersebut"Â M
Menurut mahzab hanafiÂ
Imam syarkhasi mendefinisikan wakaf dengan  "menahan harta dari jangkauan kepemilikan orang lain. Kata harta milik maksudnya memberikan pembatasan bahwa perwakafan terhadap harta yang tidak bisa dianggap milik akan membatalkan wakaf sedangkan kalimat dari jangkauan kepemilikan orang lain maksudnya harta yang akan diwakafkan itu tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan wakif seperti halnya untuk jual beli, hibah atau pinjamanÂ
Al-mughniy mendefinisikan wakaf dengan "menahan harta dibawah tangan pemiliknya disertai pemberian manfaat sebagai sedekahÂ
Menurut mazhab malikiyah
Ibn Arafah mendefinisikan wakaf: "memberikan manfaat sesuatu pada batas waktu keberadaannya, bersamaan tetapnya wakaf dalam kepemilikan si pemiliknya meski hanya perkiraan (pengandaian)"Â
Dari berbagai rumusan pengertian tentang wakaf, dapat diartikan bahwa wakaf adalah memindahkan hak kepemilikan suatu benda abadi tertentu dari seseorang kepada orang lain (individu) atau organisasi Islam untuk diambil manfaatnya dalam rangka ibadah untuk mencari ridha Allah SWT.Â