Mohon tunggu...
Yuliani
Yuliani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa semester akhir di Digitech University. Saya suka menulis dan memiliki prinsip bahwa "Jika kat adalah cinta, maka ijinkan saya membawa kata itu kepada pembaca".

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Analisis BPJS Ketenagakerjaan dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Guru Ngaji di Kota Cimahi

21 Februari 2024   09:22 Diperbarui: 21 Februari 2024   09:30 417
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

2. Konsumsi atau pengeluaran keluarga

3. Keadaan tempat tinggal

4. Kesehatan anggota keluarga

5. Fasilitas tempat tinggal

6. Kemudahan mendapatkan pelayanan Kesehatan

7. Kemudahan dalam jenjang Pendidikan

8. Kemudahan dalam fasilitas transportasi

Teori Negara Kesejahteraan (Welfare State)

Awal mula terbentuknya konsep negara kesejahteraan (welvaartsstaat, Welfare State) adalah setelah berakhirnya perang dunia II. Pada konsep ini erat kaitannya dengan kondisi sosial, politik dan ekonomi masyarakat yang mengalami masa sulit yang diakibatkan gagalnya sistem ekonomi dan politik kapitalis yang bebas dan bertumpu pada konsep negara hukum liberal. Utrecht mengemukakan jika suatu negara semacam itu, yang umum dikenal sebagai tipe negara liberal, yang mana negara berperan dan bertindak sebagai “negara penjaga malam” (nachtwakerstaat).

Welfare State merupakan respon terhadap konsep “negara penjaga malam”. Karakter dasar negara penjaga malam sendiri merupakan kebebasan (liberalism) lalu berkembang pada abad pertengahan hingga abad ke-18. Hal itu didukung dengan adanya dorongan paham mengenai Invisible Hands yang terdapat pada buku Adam Smith dan David Ricardo yang berjudul The Wealth of Nations: An Inquiry into the Nature and Causes. Dalam sistem liberal ini peran negara sangat minim sehingga sering disebutkan sebagai minimum state atau minarchism, yaitu sebuah pandangan yang meyakini jika pemerintah tidak memiliki hak guna memakai monopoli pemaksaan atau mengatur hubungan atau transaksi antar warga negara. Dengan kata lain, pemerintah lebih mengutamakan pendekatan laissez faire dalam menciptakan kesejahteraan. Sebagai peggantinya, mekanisme pasar mendapat tempat yang cukup besar dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat. Dengan dilatarbelakangi kondisi sosial ekonomi yang buruk, terutama dalam hal kegagalan sistem ekonomi kapitalis yang mengandalkan berlakunya sistem ekonomi pasar yang bebas tanpa campur tangan negara, hal itu mengakibatkan krisis ekonomi pada masyarakat. Kebebasan dan persamaan (vrijheid en gelijkheid) merupakan hal yang melandasi hubungan masyarakat dengan negara sudah dirasakan tidak memadai lagi. Peran negara yang dulunya terbatas pada penjagaan ketertiban semata, diupayakan untuk diperluas dengan membuat kewenangan yang lebih besar pada negara guna mengatur perekonomian masyarakat.

Asas hukum publik yaitu berupa kepentingan umum tidak lagi diartikan untuk sebuah kepentingan negara yang berperan sebagai kekuasaan dan berperan menjaga ketertiban atau kepentingan kaum borjuis sebagai basis Masyarakat dari negara yang menganut hukum liberal, tetapi kepentingan umum merupakan kepentingan dari “gedemocratiseerde nationale staat, waarvan het hele volk in all zijn geledin gen deel uitmaakt” berubahnya sudut pandang mengenai konsep negara liberal tersebut, melahirkan suatu konsep baru yaitu tipe negara kesejahteraan yang lebih di kenal dengan welfare state (welvaarstaat) dan berkembang pesat di Eropa barat pada akhir abad ke-19 dan memasuki paruh awal ke-20.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun